Jakarta, law-justice.co – *Ternyata Pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menimbulkan persoalan hukum.*
*Keputusan politik pemerintah itu, yang mengangkat Pj kepala daerah yang habis masa jabatannya karena pilkada dilaksanakan serentak pada November 2024, malah digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).*
*Gugatan tersebut tecatat sebagai perkara nomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT yang _dilayangkan cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, bersama dengan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo._*
Dalam dokumen permohonan yang diposting situs resmi PTUN Jakarta, *para penggugat menilai tindak bertindaknya (omission) tergugat pertama Jokowi seharusnya adalah menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah, bukan langsung melantik.*
*Penerbitan peraturan pelaksana itu, disebutkan, merupakan tindak lanjut atas Pasal 201 dan 205 UU 10/2016 tentang Pilkada, dan juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.*