lpkpkntb.com – Kasus yang terjadi pada tahun 2022 lalu, penyebar Dua video call sex atau VCS seorang mahasiswi inisial ES asal Lombok Tengah yang pernah viral di media sosial Facebook. Dua video berdurasi kurang lebih 3 menit 26 detik dan 3 menit 6 detik pelaku nya di jatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya terdakwa inisial ME, 24 tahun dalam kasus penyebar Video Call Sex (VCS) yang melibatkan seorang mahasiswi asal Jonggat, Lombok Tengah.
Selain hukuman penjara, ME yang merupakan warga asli Sumbwa, NTT dan tinggal di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa itu dikenakan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara.
Kemudian, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Arin P. Quarta membenarkan bahwa hakim telah menjatuhkan hukuman untuk terdakwa kasus VCS tersebut.
“Kami awalnya tuntut terdakwa 2 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan,” imbuhnya, di kutip lpkpkntb.com, melalui laman jurnalis Koranlombok.id, jumat, (27/1/2023).
Kemudian, putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk terdakwa menerima. Keduanya tidak keberatan atas keputusan tersebut, ” Ini sikap kami atas putusan tadi,” imbuhnya.
Sebelumya, Korban Inisial ES yang merupakan seorang youtuber pernah buka suara dalam kasus ini. Gadis yang mahasiswi duduk di bangku kuliah mengklarifikasi apa yang terjadi. ” Soal itu saya serahkan kepada pihak penegak hukum,” ucapnya, beberapa bulan lalu.
ES mengatakan, atas semua kejadian ini dirinya mengakui ini sebuah cobaan kepada dirinya. Ia yakin, setiap ujian diberikan Allah kepada manusia pastinya akan mampu dilalui. ” Saya minta maaf kepada semua teman-teman, fans dan semeton semua,” ucapnya.