Mataram, lpkpkntb.com- Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan satu orang tersangka berinisial IW dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP.
IW yang juga merupakan Ketua Badan Promosi Wisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket MotoGP di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan pada Kamis, 15 September 2022 dikutip dari Mahkotapers.com.
Oknum Ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ungkap Teddy.
Teddy mengatakan, tersangka IW ditangkap di wilayah Lombok Tengah pada Selasa, 13 September 2022 lalu.
Kendati demikian, penyidik tidak melakukan penahanan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor saja. “Tidak apa-apa tidak ditahan. Ditahan atau tidaknya itu tergantung dari penyidik,” ujarnya.
Teddy menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara restorative justice (RJ) dengan korban yang melapor dirugikan Rp 66 juta itu. Pelapor diketahui bernama Indah Purwaningsih. “Nanti kami akan pertemukan mereka. Kami akan panggil kedua belah pihak dan memfasilitasi mereka,” jelasnya.
“Jika korban tidak berkenan untuk menempuh RJ, maka pihaknya akan meneruskan kasus tersebut sampai ke meja persidangan. “Kalau korban tidak mau, kami kawal sampai selesai,” tutupnya. (ron).

