Ketua LSM KASTA NTB (LWH) ditetapkan Sebagai Tersangka Baca Selengkapnya

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pidana yang diduga dilanggar terkait kesusilaan sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu (foto/istimewa)

” Benar mas mulai hari ini kami lakukan penahanan kepada LWH,” kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu singkat,” Senin (28/11/2022).