Pemerintah akan bikin Lembaga Dana Pensiun khusus PNS

Media, Lpkpkntb.com- Pemerintah bakal membentuk lembaga dana pensiun yang khusus mengelola pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, potongan iuran dari gaji PNS yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero) akan dipindahkan ke lembaga tersebut.

Saat ini PNS dikenai potongan sebesar 3,25 persen per bulan khusus untuk program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen. Menurut, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata iuran itu masih terus diputar dengan diinvestasikan oleh PT Taspen.
“Potongan iuran dari PNS ini akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Jadi saat pemerintah nanti resmi membentuk dana pensiun, akumulasi iuran PNS itu dimasukkan jadi satu di dana pensiun,” kata dia dalam diskusi dengan media di Kantor Kemenkeu, Senin (29/8/2022) dikutip dari Kompas.com .

Kendati demikian, Isa belum bisa memastikan kapan pembentukan lembaga dana pensiun ini terealisasi. Lantaran lembaga dana pensiun itu akan dibentuk setelah pemerintah mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded, yang saat ini masih terus dalam pembahasan di internal pemerintah.

Namun yang pasti, ketika lembaga dana pensiun itu beroperasi, pemerintah akan turut membayarkan iuran pensiunan, yang selama ini iuran hanya dibayarkan oleh PNS. Iuran dari PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja itulah yang akan dikelola oleh lembaga dana pensiunan.

Dengan demikian, ketika PNS tersebut mencapai usia pensiun, maka pembayaran pensiunan diberikan oleh lembaga dana pensiunan secara penuh, bukan lagi mengandalkan APBN seperti yang diterapkan pada saat ini.