Nasional, Lpkpkntb.com- Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi penyelesaian prioritas pengangkatan tenaga honorer atau non ASN pada Rapat Koordinasi di Jakarta Rabu, 21 September 2022.
Menpan RB mengajak seluruh Bupati indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (AKAPSI) dalam upaya mencari solusi untuk penyelesaian Tenaga honorer atau Non ASN.
Menpan RB meminta dengan tegas agar para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan audit terhadap kebenaran data honorer atau tenaga non ASN di masing-masing daerah.
Selain itu, Menpan RB juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN untuk penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non ASN.
Pasalnya, Surat Pernyataan SPTJM adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa data tenaga honorer atau tenaga non ASN di daerahnya adalah valid dan tak akan berubah.
Dalam melaksanakan pendataan honorer atau tenaga non ASN, Menpan RB mendorong agar pemerintah daerah dapat mengawasi dalam proses pendataan tersebut.