Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro angkat bicara terkait penangguhan gelar Doktor yang diberikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menurut Prof. Satryo, keputusan terkait masalah ini sepenuhnya berada di tangan pihak Universitas Indonesia (UI), sebagai lembaga yang memberikan gelar tersebut.
Baca Juga: #LULUSKANBPI2024: 300 Pelamar Saja, Gerakan Pejuang BPI Minta Evaluasi Kebijakan Beasiswa
“Itu kewenangan sepenuhnya dari rektor UI,” kata Prof. Satryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2024). Ia juga mengingatkan agar UI dapat melakukan evaluasi dan perbaikan dalam proses pemberian gelar setelah munculnya kontroversi ini.
Kasus ini berawal dari keputusan UI untuk menangguhkan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan kepada Bahlil Lahadalia, setelah adanya permasalahan yang melibatkan prosedur atau pertimbangan tertentu dalam pemberian gelar tersebut.
Prof. Satryo juga mengungkapkan bahwa UI, sebagai lembaga pendidikan yang berwenang, harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem akademik mereka.
