Seleksi Petugas Haji 2023 di Perpanjang, ini Syarat Utama nya

lpkpkntb.com – Berdasarkan surat direktur jendral penyelenggaraan petugas ibadah haji dan umrah, Kementerian agama Republik Indonesia dengan nomor, B-04016Dt.II.I.2 Hj/02/01/23. Kementerian Agama mengadakan seleksi  calon anggota MCH Kementerian agama  Tahun 1444H/2023 .

Sebelum nya, Rekrutmen petugas haji dan umrah di tingkat kabupaten/kota, telah dibuka mulai 6-13 Januari 2023, dan saat ini Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 Hijriah.

Dilansir dari akun Twitter resmi Kemenag, @Kemenag_RI, Rabu (18/1/2023) Pendafaran seleksi PPIH 1444 H diperpanjang hingga 20 Januari 2023.

Tangkapan layar HP

Syarat dan cara daftar petugas haji 2023

Jika melalui online, pendaftaran petugas haji 2023 dapat dilakukan melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag dapat di-download melalui iOS dan Playstore.

Berikut ini tata cara petugas haji tahun 2023:

  1. Masuk ke laman Pusaka Kemenag, pilih menu “Pendaftaran Petugas Haji” dan klik “Daftar”.
  2. Peserta akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, kata sandi, serta konfirmasi kata sandi.
  3. Kemudian, isi soal penjumlahan di kotak yang tersedia, dan klik “Daftar”

Untuk perlu di ketahui, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat kabupaten maupun kota