Temuan BPK Terkait Kinerja BP2MI Harus di Tindaklanjuti

Avatar of lpkpkntb

MATARAM – Lpkpkntb Selasa 26 Juli 2022, Sesuai informasi yang di update di grup WA, yang anggota nya dari sabang sampai marauke.

Salah satu Lembaga nama nya, “Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) akan melakukan aksi ke kantor KPK RI Kuningan Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022 pukul 13.00 WIB mendesak KPK agar menindaklanjuti Hasil Temuan BPK-RI terkait kinerja Kepala BP2MI yang hingga saat ini masih belum bisa Dipertanggungjawabkan oleh BP2MI sehingga dengan tergesa-gesanya Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BP2MI No.235 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Tenaga Profesional di Lingkungan BP2MI berdasarkan temuan BPK-RI”.

Lanjut ” Termasuk juga Pembayaran Gaji selama ini yang dibayar menggunakan uang Rakyat atau dari mana?Selain itu masih ada Staff Khusus BP2MI yang juga salah satu Direksi Pelaksana Penempatan Swasta (P3MI) PT. Zisra Dwi Jaya berinisial (AS) ini patut diduga ada Praktik KKN karena sarat kepentingan”.

Korlap melanjutkan penjelasan nya, Kepala BP2MI juga banyak menerbitkan Keputusan Kepala BP2MI No.101, 102, 103, 104 Tahun 2022 yang menunjuk Asuransi Jasindo diduga kuat melakukan pungutan premi yang tidak mungkin di klaim karena negara penempatan tidak meminta adanya asuransi tambahan seperti Surat Keterangan Sehat Rp. 50.000,- Pemerikasaan Psykologi, Rp.250.000,- Pemeriksaan Covid-19 dan Karantina Rp.250.000, sehingga saat RDP bersama Komisi IX diminta untuk dibatalkan seluruh keputusan kepala BP2MI ini karena bertentangan dengan Undang-undang No.18 Tahun 2017 Pasal 29 ayat (3) Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ayat (4) Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup oleh Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta. Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

Jelas Disini bukan kewenangan Kepala BP2MI, ada dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Penyalahgunaan Wewenang dilakukan untuk memperkaya Pihak lain yang dilakukan kepala BP2MI

Diduga Benny Rhamdani telah menyalahgunakan Wewenang sebagai kepala BP2MI dengan membuat Keputusan yang merugikan Masyarakat (PMI & P3MI) serta memperkaya pihak lain seperti pengangkatan Tenaga Profesional.

Dan penunjukan Asuransi JASINDO dan pihak Lembaga keuangan non bank sebagai collection dan berpotensi merugikan keuangan negara, serta tambahan biaya lainnya sebagai biaya penempatan yang dibebankan kepada pemberi kerja padahal sudah zero Cost.

Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

[Katanya], mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:

1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;

2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;

3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

KAMAKSI meminta KPK Bongkar semua Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yg dilakukan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Penggunaan Uang Negara untuk membayar Gaji Staff Khusus atau Tenaga Profesional, tentunya KAMAKSI iuga akan membuat laporan tertulis semua alat bukti dan dugaan tsb kepada Yth Bapak Presiden RI, Ombusment RI, Komisi IX DPR-RI, Kejagung, serta BARESKRIM POLRI, termasuk penerimaan dana dari Luar Negeri untuk penempatan G to G yg menggunakan fasilitas negara dan APBN.[Korlap Luthfy].

 

Rusman Sekjen Komda NTB, “Jika itu untuk kepentingan Rakyat dan merugikan Negara apalgi menyangkut tentang para calon maupun para Imigran, maka harus di tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, Negara Indonesia butuh orang-orang cerdas tentu nya, jujur dan memiliki integritas tinggi, karena hasil analisis dari berbagai sumber bahwa Negara Kita ini krisis kejujuran sehingga korupsi mengakar dan tiada habisnya  “. (bie).