Lpkpkntb.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian membeberkan sembilan langkah pokok sebagai panduan pengendalian inflasi di daerah. Langkah-langkah ini disampaikan ketika memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah pertama adalah melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan yang tersedia. Kedua, melaksanakan rapat teknis Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
“Karena tidak mungkin (pengendalian inflasi) diatasi sendiri oleh pemerintah daerah, (tetapi upaya ini) yang melibatkan dari BI, BPS, kemudian TNI, Polri, para distributor, dan lain-lain,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Langkah selanjutnya yakni menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting. Kemudian, melaksanakan pencanangan gerakan menanam, seperti bawang merah, cabai merah, cabai rawit, dan lain sebagainya di pekarangan, maupun yang dikoordinir oleh jajaran TNI dan Polri.
Upaya berikutnya dengan melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait. Selanjutnya, melakukan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang. Kemudian, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan.
“Kemudian juga bisa melakukan instrumen anggaran yaitu BTT (Belanja Tidak Terduga) serta bansos. Juga bantuan transportasi dari APBD, ini ada 2% dana transfer umum yang dialokasikan Kemenkeu kepada daerah. Ini agar dari DAU dan DBH untuk mengendalikan inflasi,” ucapnya.
Tercatat oleh Kemendagri, sejumlah daerah telah berupaya mengendalikan inflasi. Namun, upaya tersebut masih perlu dioptimalkan dengan menjalankan semua langkah pokok. Terlebih lagi, diketahui sejumlah daerah baru melaksanakan beberapa langkah saja.