Tidak Main Proyek, Ini Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2024 05 30 19 47 33 71 ea44fb1caa4f2d77669d8574268533352

lpkpkntb.com –  Tegas Kapolri menegaskan kepada jajaran bahwa anggota yang terlibat Mengerjakan Proyek baik dari anggaran APBN, APBD pemerintah maupun Proyek Dana Desa (DD) akan dipecat.

Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas sebagai Aparat Penegak Hukum dan bukan Mengerjakan Proyek.

Apabila ada oknum anggota Polri yang terbukti ikut serta Mengerjakan Proyek yang dibiayai Dana Desa akan ditindak tegas karena di luar Tugas Pokok Anggota Kepolisian.

Baca ini:

Aturan Baru Seragam Bagi PPPK UU Nomor 20 Tahun 2023

Sementara, informasi di himpun media, ada PUPR pusat lewat Dana APBN meluncur kan pekerjaan di PPK .2.3 jalan lintas Bengkulu.

Tepat nya di jembatan way laay di kecamatan karya penggawa kabupaten pesisir Barat provinsi Lampung jenis pekerjaan pemasangan BUIS dan Talut penahan banjir.

Proyek Tanpa Izin

Kemudian, di duga pekerjaan tersebut tidak masuk kata gori spek karna dari batu dan pasir dapat di duga tambang milik pak Iwan di duga tidak memiliki izin usaha pertambangan dan jenis batu bukan sejenis proslen baik pasir di duga tidak masuk spek atau uji leb

Seperti yang di katakan salah satu tukang pembuatan buis gajih dalam 1 item pekerjaan hanya menerima,

” Upah 40 dalam 1 buah nya masih bersama pekerja saat di konfirmasi oleh team media dan LSM ini mengatakan masalah ijin atau yang lainya tidak paham baik pasir mau pun batu di karena kan saya hanya pekerja,” terangnya.

Kemudian, media ini dan team menuju lokasi pekerjaan di jembatan way laay jalan lintas Bengkulu melihat pemasangan batu yang di oplos dengan batu kali yang masih bulat dengan batu belah.

Ketika di konfirmasi dengan kepala tukang ( Cecep) mengatakan iya pak itu ada batu belah nya dan team bertanya,

“Siapa yang ngisi batu itu atau SUB KON nya ecep menjawab pak ( SIS ) salah satu anggota baju coklat pungkas nya” yang setau pak ecep masih aktip berdinas” katanya.

Keterangan tersebut di perkuat lagi oleh pengawas lapangan pak TOM informasi yang di dapat pak Tom adalah seorang Peratin di salah satu Pekon di pesisir barat dan di perkuat dengan keterangan via WhatsApp mengatakan,

” SUB KON batu dan pasir di sub oleh pak ( SIs ) anggota polisi yang masih aktip bertugas aturan tertuang di Salah satu larangan bagi anggota Kepolisian adalah memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,”.

Jadi, anggota Kepolisian tidak boleh melakukan bisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya.

Jika melanggar, maka terhadapnya dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Oknum Polisi Main Proyek, Ini Tugas Pokok Polisi!

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dari konfirmasi yang di himpunan team media dan LSM ini berharap kepada Tipidter Polda Lampung dan tipikor Polda Lampung serta Paminal Polda Lampung dapat memanggil pak ( SIS) selalu anggota aktip yang berperan sebagai sub Kon dan di duga jadi beking pekerjaan PT SEbanus biar di beri efek jera.

Adapun aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis, dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 2 dalam UU Kepolisian menyatakan, Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan Tugas pokok Kepolisian RI adalah:

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. Menegakkan hukum;

c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini tertuang dalam Pasal 13 UU 2 Tahun 2002. Sementara, tugas pokok Kepolisian RI diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002.

Pasal 5 PP No.2/2003:

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Melakukan kegiatan politik praktis;

3. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

4. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

5. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

6. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

7. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

8. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;

9. Menjadi perantara/makelar perkara;

(Yusuf/team).