Waduh ! Distributor, Pengecer, Kelompok Tani, Jangan Coba-Coba Naikan Harga Pupuk Bersubsidi Berikut Lengkapnya!

lpkpkntb.com – Keberadaan pupuk bersubsidi menjadi nyawa tersendiri bagi para petani. Namun kuota pupuk subsidi yang hampir habis, membuat para petani kelimpungan, sehingga para petani putar arah kiri dan kanan untuk mendapatkan pupuk,  belum lagi masalah harga.

Pekerja menata pupuk urea di dalam gudang persediaan pupuk/ ANTARA/Syifa Yulinnas

Dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Legewarman, Anggota DPRD Kab.Lombok Tengah, menduga ada persekongkolan dalam menentukan harga pupuk subsidi oleh distributor CV. Fortuna dengan pengecer di Kecamatan Praya Timur dan Pujut. kutip Koranlombok.Id, Selasa, ( 10/1/23).

Lege mengungkapkan, harga pupuk saat ini dijual oleh pengecer Rp 280 ribu perkwintal, namun oleh kelompok tani dijual hingga di atas Rp 300 ribu.

“Ada juga yang Rp 320 ribu, Rp 330 ribu bahkan sampai dengan Rp 350 ribu. Maka dengan adanya hal ini mohon jadi atensi kita bersama,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 2022 – 2023.

Lebih lanjut Lege menyebutkan, harga tersebut tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (het) yang telah ditentukan oleh pemerintah yakni, Rp 225 ribu perkwintal untuk jenis pupuk Urea dan Rp 230 ribu untuk NPK.

Sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Urea: Rp.  2.250/Kg.

2. Za:  Rp. 1.700/Kg.

3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.

4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg