WARGA WAJIB TAHU ! PENGHAPUSAN SURAT PENGANTAR SESUAI Perpres Nomor 98 Tahun 2018

lpkpkntb.com – Pemerintah telah mengesahkan penghapusan surat pengantar ” sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018.

Ilustrasi.tctirtowening.malangkab.go.id.

Bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan.

Langsung mengurus ke Dispendukcapil.

■ Kartu keluarga (KK) baru :
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.

■ KK perubahan :
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.

■ E-KTP baru :
Cukup KK.