Lpkpkntb.com- KFA (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon.
Remaja asal Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (3/11) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Cilegon-Serang, Kelurahan Kedalaman, Cibeber.
“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi obat keras tersebut,” ucap AKP Shilton, Rabu (9/11). Dia mengungkapkan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah sekitar Kecamatan Cibeber. Setelah pelaku ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti obat-obatan yang dimaksud.
“Barang bukti yang diamankan, yaitu 150 butir Tramadol, 500 Hexymer, dan satu unit telepon seluler,” katanya. AKP Shilton mengatakan berdasarkan keterangan pelaku dia mendapatkan obat keras tersebut dari tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp 690 ribu.