Beredar kabar bahwa gaji PNS naik 2023. Apakah gaji PNS 2023 paling kecil Rp 9 juta di 2023?. Informasi gaji PNS naik 2023 memang diharapkan para aparatur sipil negara atau ASN. Benar bahwa dulu sempat ada rencana gaji PNS 9 juta.
Namun, gaji PNS 2023 naik jika merujuk pada pidato kenegaraan Presiden Jokowi kemungkinannya kecil. Apa alasannya? Apakah gaji PPPK tetap atau bertambah di tahun depan? Berikut penjelasan soal gaji PNS 2023 naik atau tidak seperti yang di lansir dari AyoBogor. com. Jumat, 25/11/22.
Di awal tahun 2000-an, peningkatan pendapatan PNS mencapai 270,4 persen! Gaji PNS 2022 tidak mengalami kenaikan sejak 2019. Terakhir kali naik 5 persen.
Akankah gaji PNS naik 2023 seiring honorer dihapus? Berikut ini uraian lengkapnya. Rencana kenaikan gaji PNS pernah disampaikan pemerintah. Tepatnya pada tahun 2020.
Dalam rencana tersebut, ASN atau PNS akan memiliki gaji minimal Rp 9 juta per bulan untuk golongan terendah. Artinya, golongan yang lebih tinggi bisa di atas angka tersebut.
Wacana tersebut kala itu disampaikan oleh eks Menpan RB Tjahjo Kumolo. Dia menyampaikannya 2 tahun lalu.
Lantas, mengapa hingga kini, tabel gaji PNS 2022 tidak pernah berubah? Penyebabnya, anggaran belanja pegawai untuk tahun 2021 yang ditujukan untuk kesejahteraan pegawai dialihkan. Alasannya, Indonesia tengah dalam penanganan kasus Covid-19.
Di masa pemerintahan Jokowi, terjadi 2 kali kenaikan gaji PNS. pertama di tahun 2015 dengan kenaikan 5 persen.
Terakhir kali terjadi pada tahun 2019. Besaran kenaikan pun sama, sebesar 5 persen.
Jokowi menandatangni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 soal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada 13 Maret 2019.
Di dalam lampiran peraturan tersebut terdapat daftar tabel gaji PNS yang berlaku hingga kini atau 2022. Berikut daftar umumnya:
Terkait kabar Jokowi akan naik gaji PNS 2023 akan disampaikan setelah rincian berikut ini.
Gaji PNS terendah didapatkan golongan I/a masa kerja 0 tahun dari Rp1.486.500 kini Rp1.560.800.
Adapun gaji PNS tertinggi didapatkan golongan IV/2 dengan masa kerja lebih 30 tahun. Besaran awalnya Rp5.620.300 lalu berubah menjadi Rp5.901.200.
PNS golongan II.
Terendah II/a masa kerja 0 tahun Rp2.022.200. Sebelum berubah besarannya Rp1.926.000.
Tertinggi II/d masa kerja 33 tahun dengan besaran upah Rp3.820.000 dari besaran awal Rp3.638.200.PNS Golongan III.Terendah didapatkan golongan III/a masa kerja 0 tahun Rp2.579.400
Tertinggi diberikan kepada ASN golongan III/d masa kerja 32 tahun dengan nilai Rp4.797.000.
PNS golongan IV
Terendah dikasihkan kepada ASN golongan IV/a masa kerja 0 tahun senilai Rp3.044.300
Tertinggi disampaikan kepada golongan IV/e masa kerja 32 tahun dengan Rp5.901.200.
Sementara itu, dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia, 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan. Di dalamnya disampaikan soal Rancangan APBN 2023 dan Nota Keuangan.
Di dalamnya disebutkan soal anggaran pendidikan 2023. Apakah itu tanda gaji para PNS Naik?
Anggaran pendidikan tersebut terfokus pada 5 hal. Berikut daftarnya:
1. Peningkatan akses pendidikan di seluruh jenjang pendidikan.
2. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan pendidikan. Utamanya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
3. Penguatan link and match pendidikan dengan pasar kerja.
4. Pemerataan kualitas pendidikan dan penguatan kualitas pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD.
5. Disampaikan bahwa Pemerintah juga berkomitmen memperkuat investasi di bidang pendidikan. “Antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi.
Belum jelas apakah poin keempat di atas merujuk pada kenaikan gaji guru PNS di PAUD atau bukan.
Adapun anggaran belanja pemerintah di RAPBN 2023 menurun 5,9 persen dari tahun 2022. Total anggaran tahun depan senilai Rp 2.230 triliun.
Sayangnya, dalam pidato tersebut, tidak disinggung sama sekali soal kenaikan gaji PNS 2023.
Dari beberapa kenaikan, gaji ASN paling besar naik sebesar 270,4 persen.
Hal itu terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Gus Dur atau Abdrurrahman Wahid. Tepatnya saat periode 1999-2001.
Saat sebelum perubahan, gaji pegawai negeri sipil Rp 135.000. Namun setelah diubah mencapai Rp 500.000.
Dibandingkan masa periode Jokowi dan presiden lainnya, PNS mengalami kenaikan gaji paling banyak di masa jabatan Presiden SBY.
Peningkatan pendapatan tercatat sebanyak 9 kali. Besaran persennya beragam. Berikut daftarnya:
Di tahun 2004 naik 15 persen. Tiga tahun kemudian atau di 2007 naik 15 persen.
Setahun kemudian di 2008, gaji ASN naik 19,5 persen. Di 2009 pendapatan naik 14,29 persen.
Sisanya, setiap tahun, selalu ada peningkatan, mulai dari 2010 dengan 5,29 persen, 2011 dengan 7,31 persen.
Di 2012 naik 7,23 persen, 2013 naik 5 persen, dan 2014 naik 6 persen.
Dari uraian di atas, dapat dipastikan gaji PNS naik dengan nilai tertinggi lebih dari Rp 9 juta di 2023 tidak akan terjadi.
