Nusa Tenggara Barat – LP-KPK NTB, Salah satu Oknum anggota opsnal (Buser) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB diduga memeras keluarga tersangka penyalahgunaan Narkoba dengan memintai sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 60.000.000. Tindakan tersebut dengan modus agar tersangka yang tersangkut kasus bisa dibebaskan dan direhabilitasi.
Ibu dari korban sebut saja Ibu, Yuliana H warga Lombok Timur mengaku dirinya pernah dijanjikan oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berinisial AB YI untuk menyetorkan dana tersebut, agar anaknya bisa dibebaskan dan direhabilitasi tanpa dilakukan proses hukum.
Sesuai keterangan lewat media Medianasional.id. Menjelaskan “Katanya dana itu untuk penyidik,” ulasnya.
Setelah berunding dengan keluarga lainnya, akhirnya Yuliana mengiyakan permintaan oknum anggota itu. Pemberian uang sendiri dilakukan secara bertahap.
“Ada yang cash, ada juga yang ditransfer. Bukti transfer ke rekening atas nama AB YI itu masih ada,” bebernya.