lpkpkntb – MATARAM. Sedikitnya empat dari lima orang pengunjung dipukul hingga babak belur diduga dilakukan pihak Hotel Lombok Plaza kediaman para korban.
Kejadian tersebut pada, Sabtu 22 Oktober dini hari sekitar pukul 04.00 Wita di depan indomart Dasan Cermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan di BTN Taman Anggrek nomor L-37 Terong Tawah Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
“Tanpa basa basi saya langsung dihajar seperti binatang di depan indomart itu. Setelah dihajar saya diangkut dengan mobil menuju BTN tempat kami menginap. Di sana ada 3 teman saya yang sedang tidur langsung dihajar tanpa ampun,” ungkap korban Muhammad Fisabilillah kepada media ini, Rabu 26 Oktober 2022.

Sementara satu temannya berhasil meloloskan diri dari amukan massa yang jumlahnya belasan tersebut.
Paginya mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB dengan nomor laporan TBL/280.a/X/2022/NTB/SPKT setelah masing-masing sudah melakukan visum.
“Para pelaku tersebut ada juga yang membawa senjata tajam seperti pistol,” ungkapnya.
Adapun sejumlah korban tersebut antara lain Muhammad Fisabilillah, Rafki akbar, Rahmat hidayat dan Andri.
General Manager Hotel Lombok Plaza Rufinus membantah adanya penganiayaan tersebut. Rofinus mengaku tidak tahu persoalan tersebut. “Gak ada pak,” katanya singkat.
Media ini pun mengirimkan foto korban yang diperban muka hingga kakinya bahkan laporan polisi ke pihak Lombok Plaza, namun dirinya tetap tidak tahu personalnya.
“Maaf ngga tau ini. Ia saya pimpinan sementara hanya kalau masalah itu saya ngga tahu,” bantahnya” rufinus.
Sementara di tempat berbeda dari salah satu pengurus Pegiat Anti Narkoba ( PANA ) NTB menanggapi hal tersebut, Mantan Dewan DPRD Lombok Tengah 2 Periode M.Samsul Qomar atau sering di sapa MSQ mengatakan, ” Terhadap kerjadian itu kok bisa ada main hakim sendiri dari pihak LP, kalau ini terbukti management harus tanggung jawab dan polisi mesti memeriksa kedua belah pihak test narkoba ” terang nya .
Kami curiga mereka di bawah pengaruh barang terlarang kok bisa serang orang sampai ke kos atau rumahnya padahal kejadiannya di LP.Polisi kita minta memeriksa stad dan managemet LP jika terbukti maka izin LP harus di cabut oleh pemkot.
” Sering sekali Lp ini bersamalah baiknya pak wali tinjau kembali izin hiburan di hotel ini.
Begitupun dugaan kami soal di bawah pengaruh barang terlarang bisa saja karena erat kaitannya dengan dunia hiburan malam. Patut di duga dan harus di test barkoba kedua belah pihak ” tutupnya M samsul Qomar.
[abi/ron].
