Fraksi PAN Pecat Anggota DPRD NTB H Najamuddin, Ini Penyebabnya?

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Anggota DPRD Propinsi NTB H Najamuddin Mustafa Dapil Lombok Timur.

dipecat sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN). Menyusul terbitnya SK DPP PAN nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/155/VI/2023 tentang Pemberhentian Tetapnya.

Sementara dilansir dari Lombokpost. Jumat, (16/6/23). H Muazzim Akbar (Ketua DPW PAN NTB) memyampaikan,” Ada pelanggaran yang bersifat prinsip dilakukan anggota DPRD NTB itu terhadap partai.

Jadi seperti salah satu poin yang ada di surat pemberhentian itu di mana seluruh anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional wajib mencalonkan diri sebagai caleg di dapil masing-masing, “imbuhnya Muazzim Akbar, Kamis (15/6).

Kemudian, Ditambahkannya, bila ada incumbent dari PAN yang berhalangan untuk ikut kontestasi baik karena alasan kesehatan atau lainnya, maka DPP masih memberikan toleransi dengan meminta anggota dewan tersebut mencalonkan keluarganya.

Tetapi yang terjadi pada Najamuddin justru selain tidak ikut mendaftarkan diri di Pileg 2024, malah berdasarkan bukti dan informasi yang dihimpun, mendaftarkan keluarganya pada partai lain.

” Jadi bukan karena alasan like and dislike, bukan karena kami tidak suka Haji Najam, tapi karena aturan partai memang mengatur demikian,” jelas Muazzim Akbar.

Namun, kata Ketua Muazzim Akbar, sebelum langkah pemecatan itu ditempuh, dirinya telah berupaya mengingatkan Najamuddin akan risiko politik yang dilakukannya. Tetapi berbagai peringatan yang dilayangkan tidak ada yang diindahkan.

” Sudah ada peringatan beberapa kali rapat koordinasi, saya datang ke tempatnya untuk meminta nyaleg lagi lewat PAN, begitu juga saya minta datang ke rumah untuk bicara, tapi tak ada respon,” tuturnya.

Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa Najamuddin memang sudah siap dengan segala risiko politik yang dilakukannya.

Oleh karenanya DPP PAN mengambil langkah tegas dengan memecatnya setelah dilakukan upaya persuasif.

Bagi Muazzim, keputusan partai ini semestinya sudah dapat dipahami oleh Najamuddin karena jauh hari telah diingatkan beberapa kali.

PAN juga mengusulkan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Najamuddin sebagai anggota DPRD NTB.

Surat masuk pemberitahuan PAW Najamuddin telah diterima oleh Sekretaris DPRD NTB Surya Bahari. dilansir melalui detikbali.com.

PAN telah bersurat dan mengusulkan Najamuddin diganti oleh Sri Haryanti. Surat itu bernomor PAN/A/KU-SJ/096/VI/2023A.

“Kami nggak bacakan (surat masuk dari PAN) tadi karena memang nggak bisa, karena ini paripurna istimewa,” kata Surya Bahari.

“Yang jelas sudah kami terima dan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Tanggal 26 nanti akan ada paripurna,” imbuhnya.**