lpkpkntb.com – Gubernur Papua nonaktif itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 milyar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menghabiskan Rp 1 triliun untuk dana operasional setiap tahunnya dari 2019 sampai 2022.
Apabila dikalkulasikan, maka Lukas rata-rata menghabiskan Rp 1 miliar setiap hari.
KPK menemukan dana tersebut banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif.
“Dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6). dikutip laman jpnn.
Angka tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pria yang akrab disapa Alex itu menyebutkan terdapat aturan tertentu terkait dengan dana operasional kepala daerah.
Untuk Lukas Enembe, rata-rata dana operasional gubernurnya sekitar Rp 1 triliun setiap tahunnya.
“Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum.
Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ungkap Alex.
KPK kemudian mendalami temuan tersebut.
Hasil pendalaman KPK menemukan adanya dugaan kejanggalan.
“Kami sudah check di beberapa lokasi tempat kuitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif.
Jadi, restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut,” ujar Alex.
Alex memastikan KPK akan mendalami lebih lanjut soal penggunaan fiktif dana operasional gubernur tersebut.
Hal itu mengingat jumlahnya yang di luar kewajaran.
“Nanti akan didalami lebih lanjut, karena jumlahnya banyak, ribuan kuitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi.
Termasuk proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu yang tidak berjalan dengan baik,
” kata Alex. Alex menerangkan SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran.
Bahkan banyak tidak disertai dengan bukti pengeluaran. “Itu untuk apa,” kata pria berlatar belakang hakim itu.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyebut Lukas menerima sejumlah suap dan gratifikasi untuk memuluskan perizinan tender sejumlah proyek pembangunan di Papua. Dia disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan Lukas menerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi itu ditujukan agar PT Tabi Bangun Papua mendapatkan tiga proyek besar bernilai total puluhan miliar rupiah dari Pemprov Papua.
Selain itu, KPK juga menduga ada kesepakatan lain dalam pemenangan tender PT Tabi Bangun Papua dalam menggarap sejumlah proyek tersebut.
Kesepakatan tersebut adalah Rijantono Lakka bersedia membayar fee sebesar 14 persen nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.
Tak hanya itu, KPK juga tengah menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Lukas Enembe dan keluarganya.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan transaksi mencurigakan Lukas dan keluarganya dengan total nilai ratusan miliar. **

