lpkpkntb.com – Mataram – Kehidupan manusia di dalam masyarakat, mempunyai peranan penting dalam metode politik suatu negara.
Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial, selalu akan berinteraksi dengan manusia lain dalam upaya menciptakan keperluan hidupnya.
Keperluan hidup manusia tak cukup yang bersifat dasar, seperti makan, minum, biologis, baju dan papan (rumah).
Lebih dari itu, juga meliputi keperluan akan pengakuan keberadaan diri dan penghargaan dari orang lain dalam wujud kebanggaan, pemberian bayaran kerja, status sebagai member masyarakat, member suatu partai politik tertentu dan sebagainya.
Namun ada yang mengejutkan, proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang dokter senior dengan masa mengabdi 23 tahun, dr. I Komang Paramita, tiba-tiba dimutasi menjadi staf perpustakaan di rumah sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. dilansir laman Ntbsatu. Selasa (18/07/23).
Mirisnya, dokter lulusan Universitas Airlangga tahun 2000 silam itu tidak punya latar keilmuan di bidang perpustakaan, namun mendapatkan mutasi menjadi staf perpustakaan. Bagiamana dengan keilmuan yang dimiliki?
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Sistem informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan menduduki pangkat IV/b dengan golongan Pembina Tingkat I. Dia mengatakan, “Saya heran tidak ada angin tidak ada hujan, tidak ada koordinasi, tiba-tiba saya dimutasi jadi staf perpustakaan.
Wakil Direktur RSUD pun tidak tahu soal itu,” kata Komag, Senin, 17 Juli 2023.
Ia pun merasa terhina dengan sikap Direktur RSUD Kota Mataram, dr. Eka Nurhayati yang ia anggap arogan dalam mengambil keputusan mutasi tersebut. Ia mengaku menerima SK Mutasi tersebut pada 8 Juli 2023.
“Kalau saya ada kesalahan kan harusnya dipanggil dulu, ini saya tidak tahu ada kesalahan atau tidak, tiba-tiba keluar SK penugasan,” kesal Komang.
Ia pun mengaku sudah mengadukan keberatan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mataram.
“Pak Sekda bilang akan dikoordinasikan, dan besok ini (Selasa) saya diminta menghadap jam 9,” tutupnya.
Namun, tadi ada pertemuan Selasa (18/723). antara dokter komang dengan pihak direktur RSUD Kota Mataram dan jajaran, ” Asisten III Pemkot Mataram Dra Hj.Baiq Evi Ganefia kepada sejumlah wartawan.
” Intinya Pak Dokter itu tidak diangkat menjadi pustakawan karena pustakawan itu memiliki kualifikasi tersendiri, dan pak dokter itu dipindahkan ke perpustakaan rumah sakit,” terangnya.
Kemudian, soal mutasi itu hak proregatif pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Walikota.
Dokter komang menurutnya adalah ASN pindahan dari RSUD Lombok Tengah pada tahun 2018.
Kemudian, dilombok tengah beliau memengang jabatan fungsional sebagai dokter ahli madya, nah beliau minta pindah ke Mataram, otomatis ketika pindah ke kota mataram jabatan sebagai dokter itu lepas. jadilah beliau itu sebagai pelaksana atau kalau dalam istilah dulu yaitu staf, ” imbuhnya Baiq Evi.
” Kalau mau diangkat kembali le dalam jabatan fungsional dokter, agar dapat memberikan pelayanan maka dokter komang harus mengajukan diri dengan persyaratan-persyaran yang sudah ditentukan, sambung Baiq Evi.
Sebagai muhasabah kita, Media mengutip Tafsir Al-Quran dalam Surat An-Nisa’ ayat 58
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam (SAW) telah berperan, barangsiapa yang tidak menempatkan sesuatu sesuai ahlinnya tunggu saat kehancurannya. Artinya, Rasulullah SAW memerintahkan keahlian seseorang pada tempat yang sebenarnya, sesuai profesinya.
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat.” (QS. an-Nisaa’: 58).
“Dan Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang layat menerimanya. Dan apabila kamu mengadili di antara manusia, bertindaklah dengan adil. Sungguh Allah mengajar kamu dengan sebaik-baiknya, karena Allah Maha Mendengar, Maha Melihat”.
Al-Hafizh Ibnu Katsir di dalam Kitab Tafsirnya menjelaskan, banyak ahli tafsir sebelumnya yang mengatakan bahwa ayat ini ditutrunkan berkenaan dengan diri Usman bin Thalhah bin Abu Thalhah.
Nama asli Abu Thalhah ayah Usman ini ialah Abdullah bin Abdul Uzza bin Usman Abdid Daar bin Qushai bin Kilab al-Quraisy al-Adbari. Ia merupakan juru kunci (hajib) yang mulia.
Dalam Tafsir Al-Azhar (Juz V, h.116), Hamka menjelaskan bahwa Abu Thalhah merupakan anak paman (Ibnul’Ammi) dari Syaibah bin Utsman bin Abu Thalhah, yang di tangan keturunannya terpegang kunci Ka’bah sampai sekarang.
Utsman sendiri masuk Islam susai perjanjian genjatan senjata bersama Khalid bin Walid dan Amer bin al-‘Ash. (*).

