lpkpkntb.com – Sebelumnya Melalui kuasa hukumnya, Direktur RSUD Provinsi NTB dr Lalu Herman Mahaputra, Dr. Frizal Fhirzhal Arzhi Jiwantara membantah dugaan berselingkuh dengan stafnya inisial UI. Dr. Frizal membantah tuduhan bahwa kliennya berselingkuh dengan stafnya dan menganggap itu dugaan pencemaran baik yang dialamatkan dirinya.
Baca juga; Segera Daftar Beasiswa Kedokteran Mulai Jenjang S1 Hingga S2 Cek Syarat Mutlaknya
Frizal menegaskan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu. Bahwa dugaan yang dialamatkan kepada kliennya itu adalah semuanya tidak benar.
“Stateman yang tidak benar itu. Kami akan melakukan upaya hukum karena merusak nama baik klien kami, karena hal seperti itu harus dibuktikan dengan fakta dan data,” kata pria bergelar Doktor Hukum tersebut saat konferensi pers, Minggu malam (23/7/2023) di Mataram.
Dokter Jack kata Frizal, sangat keberatan atas tuduhan tersebut, karena pemberhentian Dokter UI tertanggal 4 Juli 2023 itu disesuaikan dengan kebutuhan SDM di RSUD Provonsi NTB.
“Karena pihak RSUD NTB 2018 dulu bekerjasama dengan pihak Dekan FK Unram sehingga pihak Unram mengutus Dokter UI untuk diperbantukan di RSUD NTB,” terangnya.
Pergantian SDM RSUD NTB itu sambungnya, sudah sesuai dengan kebutuhan RSUD NTB. Menurut Frizal, Bukan saja Dokter UI yang diberhentikan, namun ada tiga orang. Dua itu orang ini tidak keberatan. Kemudian soal somasi yang dilayangkan oleh pihak Dokter UI kata penasehat hukumnya tersebut pihaknya sudah menjawabnya.
Untuk langkah hukum yang akan ditempuh, nantinya akan didiskusikan dengan tim hukum dan kliennya.
“Terkait dengan waktu untuk melaporkan itu, kami akan merapatkan dengan tim hukum dan klien kami terlebih dahulu,” katanya.
Dilansir laman inewslombok.id. Kuasa Hukum dr Cantik inisial UI, Sapto Dewi Trianawati membeberkan bukti screnshot chat Direktur RSUD Provinsi NTB dr Lalu Herman Mahaputra (LHM) yang diduga berselingkuh dengan stafnya.
Hal ini dilakukan setelah Kuasa Hukum Direktur RSUD Propinsi memberikan bantahan dan meminta bukti data dan fakta.
Berikut isi chat yang beredar;
“Ini bukti-bukti chatingan WA (WhatsApp) antara Direktur RSUD Provinsi dengan klien saya dari April hingga November 2021,” sambil menunjukkan bukti-bukti berjilid-jilik screnshot chat mesra tersebut, Minggu malam (23/7/2023).
LHM: Dlm htl aja enak g ribet
UI: Hotel mana lagi?
LHM: …. aja sih gampang wkwk
UI: Mereka dah hapal aku
UI: Mau skrg?
UI: Wkwkwk
LHM: Gpp kan tamu nginep
LHM: Jgn skrg lg ribet urus covid
UI: yaaaa lama dong
UI: yaaa udh deh ndk ap2
LHM: mkn mobil bisa …..

Chat mesra

Chat mesra
Namun bagi Dewi Sapto, apa yang disampaikan terkait dugaan skandal asmara “terlarang” dr UI dengan dr Jack, memiliki data beberapa hotel mewah di NTB tempat melakukan hubungan asmara “terlarang” itu.
“Jaman sekarang sudah canggih, bisa kita buka CCTV hotel itu. Nanti penyidik yang punya tugas meminta data pengunjung pada hari dan jam yang sama,” tegasnya.
Yang jelas kata Sapto Dewi, sangat mempersilahkan dr Jack keberatan dan melapor jika memiliki dasar hukum kuat, tidak hanya sekedar melapor saja, supaya pihaknya segera meminta aparat penegak hukum melakukan visum terhadap kliennya (dr UI).
“Orang yang belasan tahun meninggal saja bisa diketahui penyebabnya, kalau sudah di otopsi. Nah, kasus yang menimpa klien saya ini belum lama,” katanya.
Baca juga; Kunjungan Anggota DPRD Propinsi Sulsel Penggunaan APBD Desa Mukti Jaya
Menurut Sapto Dewi, boleh saja dr Jack tidak mengakui perbuatannya dan pasti tidak mengakui, namun perbuatan itu ada korbannya.
“Ketika oknum pelaku tidak mangakui, tentu itu pasti jelas, mana ada orang yang melakukan perbuatan kurang terpuji mau mengakuinya,” ungkapnya.
Sapto Dewi juga meluruskan bahasa sesat yang dilontarkan dr Jack. Justru dirinya kembali mempertanyakan bahasa sesat itu yang mana.
“Saya tidak pernah menyesatkan masyarakat dan pembaca. Siapa dulu yang memulai hubungan itu ada dan dimana melakukan perbuatan asmara “terlarang” seperti data Hotel-hotel besar di NTB ini ada. Kami punya data itu, apanya yang susah, tidak ada yang susah di jaman canggih ini,” geramnya.
Dikatakan Sapto Dewi, kalau merasa ada pencemaran nama baik, tentu ketika perbuatan tidak terbukti, silahkan saja melapor.
Tapi ini perbuatan ada, artinya bukan pencemaran nama baik. Malah dirinya akan melaporkan dugaan pelecehan terhadap kaum perempuan, pasal pelecehan itu ada.
“Saya tidak mau gembar-gembor, pasti laporkan oknum pelaku. Nanti kita uji materi, saya fight karena sudah keterlaluan.
Baca juga;Isi Formulir Pendaftaran Beasiswa Unggulan NTB Jenjang D1, D2, D3, D4, S1, S2 Hingga S3 Tahun 2023
Klien saya harus dibela secara hukum, harkat dan martabatnya di injak-injak, bisa tidak kembalikan harkat dan martabat klien saya itu,” tegasnya.
Bahkan diberitakan melalui Radarlombok.co.id. Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, dr Lalu Herman Mahaputra, melalui kuasa hukumnya, Dr Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH, membantah tegas perihal tuduhan perselingkungan dan dijanjikan untuk dinikahi, yang melibatkan kliennya (Dirut RSUD NTB, red), dengan salah satu mantan Staf RSUD NTB berinisial dr UI.
Ditegaskan Firzhal, bahwa tidak ada hubungan asmara antara Dirut RSUD dengan dr UI.
Baca Juga; Binaragawan Bali Justyn Vicky Tewas Tertimpa Barbel 210 kg
Adapun tuduhan yang ditujukan kepada kliennya jelas tidak benar, dan termasuk pencemaran nama baik. “Terkait dengan tuduhan-tuduhan terhadap klien kami, J atau Jack, itu tidak benar.
Tuduhan itu sesat,” kata Firzhal ketika melakukan jumpa pers di Mataram, Ahad malam (23/7). **
