Ruang Guru, Dalam Mengajukan Usulan DUPAK Terdapat Beberapa Berkas Lampiran Yuk! Disimak

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Mataram –  Seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Atas Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagai cara pengembangan karir dan memenuhi kebutuhan organisasi, setiap PNS termasuk guru, mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi seperti yang sedang disiapkan Guru SDN asal Mataram ini.

Artikel ini akan membahas apa itu Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan formulir usulan yang berisi tentang data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian dari butir kegiatan dalam mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu dan dijadikan sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit.

Baca Juga:

Merdeka Belajar Download RPP SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 K13 Semester 2 Tahun 2023

DOWLOAD GRATIS CONTOH RPP SD-SMP KURIKULUM MERDEKA BELAJAR

Format DUPAK Guru berisi tentang kegiatan-kegiatan guru mengenai unsur utama dan penunjang.

DUPAK tidak hanya dapat diusulkan pada saat guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, akan tetapi juga dapat diajukan tiap tahun, sehingga apabila sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat maka berkas-berkas yang perlu dipersiapkan tidak menumpuk.

Screenshot 2023 11 16 17 25 31 02 965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a43
Guru SDN 20 Mataram Emi, S.Pd.(Kepsek) dan Elvadwi Sholissafitri, S.Pd.(Guru) SDN 15 Cakra Mataram. Dok. Lpkpkntb.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DUPAK GURU dengan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan seperti yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya dibawah ini.

Dokumen tersebut berupa dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) pada periode sebelumnya dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit)

Unsur utama dalam PAK yaitu mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau ijazah dan akta, pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu, dan melaksanakan pengembangan diri. Sedangkan dalam unsur penunjang yaitu berupa penunjang tugas guru. Dokumen PAK yang diberikan adalah dokumen PAK terakhir.

2. Dokumen SKP

Dalam menyusun dokumen SKP perlu memperhatikan beberapa unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama memiliki beberapa hal yang harus dilengkapi yaitu :

  1. Menyusun rencana dan melaksankan kegiatan pembelajaran, serta mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, melakukan analisis terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian.
  2. Menjadi ketua program studi atau sejenisnya.
  3. Menjadi pengawas dalam penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar.
  4. Mengikuti diklat seperti model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan dalan unsur penunjang dijelaskan seperti berikut:

  1. Dapat membimbing peserta didik dalam melakukan praktik kerja nyata atau prakrik industri dan lain sejenisnya.
  2. Menjadi anggota secara aktif dalam organisasi profesi.

Kendati demikian, unsur Utama meliputi Pendidikan, Proses Belajar Mengajar (PBM), Bimbingan dan Konseling, dan Pengembangan Profesi.Sedangkan Unsur Penunjang meliputi Pengabdian Masyarakat, dan Pendukung Pendidikan.

Baca Juga:

Edukasi Cara Menyikat Gigi Yang Benar Dari Puskesmas Mataram

Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional, yang mana lebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengacu pada rumpun jabatan yang telah ditetapkan oleh Presiden.

Untuk dapat menyusun DUPAK lebih mudah maka Anda dapat mengikuti pelatihan sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk meningkatkan kompetensi, selain itu juga sertifikat yang Anda dapatkan juga akan bermanfaat untuk berbagai hal.

Media berhasil melansir laman Naikpangkat.com. Dalam mengajukan usulan DUPAK terdapat beberapa berkas lampiran yang harus disertakan antara lain:

  1. Jenjang Terampil :
  • Surat Pengantar ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kepala BKD/Pimpinan Satuan Kerja
  • DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan, (c) Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • SK Jabatan Fungsional Terakhir
  • SK Penetapan Angka Kredit (PAK)
  • Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop, dan lain-lain, (l) SKP 1 (satu) Tahun terakhir

2. Jenjang Ahli:

  • Surat Pengantar ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kepala BKD/Pimpinan Satuan Kerja
  • DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan
  • Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • SK Jabatan Fungsional Terakhir
  • SK Penetapan Angka Kredit (PAK)
  • Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop dan lain-lain
  • SKP 1 (satu) Tahun terakhir
  • Makalah/Karya Tulis Ilmiah/Penelitian untuk unsur pengambangan profesi yang dilampirkan lembar pengesahan dari atasan

Itulah informasi tentang kenaikan pangkat bagi Guru, karena  angka kredit menjadi elemen penting dalam menunjukan kinerja seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional tertentu di instansi pemerintah. Semoga Bermanfaat. (bi)