lpkpkntb.com – Viral lagi dengan Tindakan Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna, yang menegur seorang guru di SMKN 5 Denpasar di hadapan murid-muridnya, terus mendapat sorotan dan kecaman dari berbagai kalangan. Teranyar, seorang dosen yang juga aktif di media sosial TikTok, @Afni.Z, menyatakan kekecewaannya atas perilaku Arya Wedakarna.
Dalam video tersebut, Arya Wedakarna tampak mengkritik keras guru tersebut karena memberikan hukuman yang dianggap berlebihan kepada siswa yang terlambat masuk kelas. Hukuman terlambat 3 menit itu berupa menulis selama 1,5 jam.
Baca Juga:
MUI Bereaksi Soal Penyataan Anggota DPD RI Soal Hijab, Arya Wedakarna Terancam Dibawa ke Ranah Hukum
Dalam akun TikToknya, yang dikutip pada Sabtu (20/1), Afni mengecam sikap Arya yang dianggap arogan dan menyerupai tindakan bullying.
“Pak Arya anda seorang anggota dewan, seorang wakil rakyat kami. Saya malu sekali pada wakil rakyat seperti anda, yang memarahi guru dan menganggap hukuman dari guru adalah pem-bullyan untuk muridnya. Saya nggak habis nalar ya,” ungkap Afni dengan nada kritis.
“Betapa seringnya pejabat-pejabat kita datang telat. Gedung dewan sering kosong padahal seharusnya ada rapat,” kata Afni dengan nada tegas.
Menurut Afni, tindakan Arya bukan hanya merusak moral murid terhadap guru, tapi juga mengurangi rasa hormat mereka kepada pendidik. “Orang-orang yang seperti anda hanya pintar ngomong, belajar tentang disiplin, tapi belum tentu juga anda bisa disiplin,” lanjut Afni.
Baca Juga:
Jadwal Seleksi CPNS Dan PPPK Tahun 2024 Cek Kebutuhan Selengkapnya
Afni juga menyampaikan bahwa sikap Arya terhadap profesi guru bisa berujung pada ranah pidana, terutama dengan adanya pernyataan ancaman yang dilontarkan. “Jadi Pak Arya, saya kira apa yang Anda lakukan di video ini sudah sangat keterlaluan. Sangat-sangat keterlaluan,” tutup Afni.
Bukan hanya kritikan dari Afni, saja namun, kritikan juga hadir dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menyatakan bila niat baik seharusnya dilakukan dengan cara yang baik. Apabila terbukti kekerasan dilakukan oleh guru, maka perlu didalami terlebih dahulu. Dikutip laman detikedu. Sabtu, (20/1).
“Apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut. Jika ternyata ada, maka si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah, artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiatif pribadi guru terduga pelaku,” tulis FSGI dalam keterangan resminya, Sabtu (20/1).
Dorong Revisi Aturan
Apabila aturan tersebut termasuk dalam sistem sekolah, FSGI mendorong agar pihak sekolah merevisi aturan tersebut. FGSI menekankan agar pihak sekolah mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP).
Namun apabila hukuman tersebut hanya berasal inisiatif pribadi dari guru, maka guru tersebut harus bertanggung jawab.
Tim PPK sekolah dapat memberikan rekomendasi sanksi yang harus diberikan karena telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan menghukum anak menulis selama 1,5 jam.
“Karena jika benar ada sanksi seperti itu, jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek 46/2023,” ujar FSGI.
Tegur Guru Depan Siswa Perbuatan Keliru
Mengenai teguran yang dilayangkan anggota DPD di depan siswa merupakan perbuatan keliru. FSGI mengatakan jika perbuatan tersebut merendahkan dan mempermalukan seseorang.
“Hal ini bisa masuk dalam dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE,” jelas FSGI.
Lebih lanjut, FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring.
FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik seperti hukuman menulis selama 1,5 jam dan menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru.
“Hal tersebut juga bentuk kekerasan, sangat mungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga lembaga tempat dia bekerja,” terangnya. **

