Lombok Tengah – lpkpkntb. Penetapan ML Direktur RSUD Praya, dugaan kasus dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Paya, bersama bendahara berinisial BP, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS ditetapkan menjadi tersangka kasus BLUD Praya Rabu/24/08/22.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan audit, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya di tafsirkan mencapai Rp 1,7 miliar.
“Besar kerugian Negara sementara didapatkan dari mark up harga Rp 900 juta, potongan Rp 850 juta, dan suap Rp 10 juga hingga Rp 15 juta,” tambahnya.
Inisial ML (Direktur RSUD Praya), dilakukan pemeriksaan dari pagi sejak pukul 09.00 sampai pukul 17.00 sore, dan penetapan dirinya menjadi tersangka oleh kejari Lombok Tengah menenai dana taktis.
Ia menyebutkan beberapa petinggi Lombok Tengah juga ikut menikmati aliran dana ” Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri, Wakil Bupati Nursiah, dan Kejaksaan juga menerima ada bukti kwitansinya ” terangnya.
Sedangkan Kejari Loteng Fadil Regan Wahid mengatakan ” terkait dengan dana taktis yang disebutkan oleh tersangka ML yang mengalir ke Kepala Daerah Bupati, Wabup dan Kejaksaan, akan kami tindak lanjuti juga, akan tetapi kita tunggu, karena ini masih disebutkan saja, belum ada bukti real yang diterima ” katanya.
Ia menjelaskan untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah 40 orang, dan ketiga tersangka ditahan di Lapas, 2 tersangka di Kelas IIB Praya, sedangkan yang satu tersangka di Lapas perempuan di Mataram NTB.
Lanjut, Fadil Regan Wahid menegaskan ” pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya tahun 2017 hingga 2021, dan kasus dugaan korupsi RSUD Praya ini telah ditangani kejaksaan sejak 2021 dan pada November 2021 statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada indikasi ditemukan kerugian negara ” terangnya.
Mengenai yang di sebutkan tersangka ” tetap akan kami tindak lanjuti juga ” tutupnya Kejari Loteng Fadil Regan Wahid.
Rabu/24/08/22. [Abi].

