Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Seragam PNS dan PPPK 2024

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2024 05 23 17 30 01 20 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122

lpkpkntb.com – Aturan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menetapkan peraturan mengenai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemudian, merujuk Peraturan ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang mencakup pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda, dengan ketentuan penggunaan dari Senin hingga Sabtu.


Terkait:

Telah dibuka CPNS 2024 Lulusan SMA Merapat Cek Jadwal Pendaftaran

25 Instansi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Berikut, Link SSCASN, Jadwal


Oleh karena itu, Aturan ini mencakup seragam ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemda, dan telah dituangkan dalam peraturan resmi.

Perbedaan yang ada di antara PNS dan PPPK ini sesudah terbitnya sebuah aturan baru terkait dengan penggunaan seragam PNS maupun PPPK.

Seragam ASN yang berlaku di lingkungan Pemda
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Seragam PNS dan PPPK 2024.

Seragam ASN dan PPPK

Aturan untuk penggunaan seragam PPPK  sudah dimulai sejak tahun 2023, ini sudah tercantum di dalam Bab IV yang isinya mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk sebuah pasal no 13, yang isinya menyebutkan:

(1) PDH PPPK akan digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan juga oleh Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH sebagaimana apa yang sudah dimaksudkan pada ayat (1), terdiri atas:

  • PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

Seragam ASN yang berlaku di lingkungan Pemda

1. Pakaian Dinas Harian (PDH): Seragam sehari-hari ASN untuk tugas rutin dan dinas luar, kecuali ada ketentuan khusus.

2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Seragam untuk upacara kenegaraan, perjalanan resmi ke luar negeri, acara pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural, dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.

3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Seragam untuk tugas operasional di lapangan.

4. Pakaian Dinas Upacara (PDU): Seragam untuk Camat dan Lurah dalam pelaksanaan upacara.

Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki rincian penggunaan seragam sebagai berikut:

– PDH

– PDL untuk perangkat daerah tertentu

– PSL

– Seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

Pemda Kabupaten/Kota:

– PDH

– PDL untuk perangkat daerah tertentu

– PSL

– PDH Camat dan Lurah

– PDL Camat dan Lurah

– PDU Camat dan Lurah

– Seragam batik Korpri

1. PDH: Warna khaki, kemeja putih dengan celana/rok hitam, atau batik/tenun/lurik/khas daerah.

  • Batik/tenun/lurik digunakan pada Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober.

2. PDL: Digunakan oleh ASN Pemda saat bertugas di luar kantor dan oleh Camat serta Lurah saat operasional di lapangan.

3. PDU: Digunakan oleh Camat dan Lurah saat pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

4. Seragam batik Korpri: Digunakan pada upacara HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan Korpri.

  • Seragam batik Korpri dipadukan dengan celana/rok biru tua dan peci nasional saat upacara.
  • Jika tanggal 17 jatuh pada hari Senin, penggunaan seragam batik dilengkapi peci nasional.

Aturan penggunaan seragam ASN dari Senin hingga Sabtu adalah sebagai berikut:

  • Senin: PDH warna khaki.
  • Selasa: PDH warna khaki.
  • Rabu: PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam.
  • Kamis: PDH batik/tenun/lurik.
  • Jumat: PDH batik/tenun/lurik.
  • Sabtu: Bagi Pemda dengan enam hari kerja, PDH batik/tenun/lurik.

Itulah rincian aturan seragam ASN di lingkungan Pemda yang ditetapkan oleh Tito Karnavian.