lpkpkntb.com – Baju Guru PPPK KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan wadah besar dari seluruh pegawai di Indonesia yang mengabdi untuk negara.
Kemudian, untuk ketentuan resmi penggunaan seragam dinas bagi Guru PPPK khususnya baju KORPRI sudah diatur Pemerintah.
Tentu bagi semua orang pasti sering melihat mereka memakainya ketika sedang bekerja atau berdinas.
Namun, bagaimana dengan aturan resminya, apakah Guru PPPK diperbolehkan memakai?
Terkait:
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Seragam PNS dan PPPK 2024
Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya
Penjelasan
Baju Korpri bagi guru PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Kemudian, Dewan Pengurus Besar KORPRI sendiri juga telah menyampaikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 bahwa PPPK berada dalam naungannya.
Sehingga secara resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusulkan SE Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022.
Ternyata berdasarkan SE dari Dewan PB KORPRI tersebut di atas, Guru PPPK bisa atau boleh menggunakan seragam baju KORPRI.
Lengkap dengan pin lambangnya yang selalu disematkan di baju bagian dada kanan.
Jika terdapat informasi yang menyebut bahwa penggunaan baju bermotif batik KORPRI dilarang untuk PPPK itu tidak benar.
Penentuan seragam pakaian dinas antara PNS dan PPPK memang berbeda sesuai aturan Kemendagri.
Namun tidak untuk jenis baju batik KORPRI yang diambil aturan dasar dari Dewan PB KORPRI dan dijadikan rujukan oleh Kemendagri.
Kesimpulannya, semua Guru PPPK bisa memakai baju KORPRI ketika sedang menjalankan tugas atau dinas.***
