Mataram – Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penggunaan kendaraan dinas lagi jadi sorotan usai viral video seorang wanita pengemudi diduga ASN adu mulut dengan dua pria yang mengaku wartawan.
Seorang pria mempermasalahkan kendaraan yang dipakai wanita itu lantaran berpelat merah namun digunakan saat tanggal merah.
“Ini saya mau mempertanyakan pelat merah di hari minggu bu ya,” kata pria tersebut dikutip dari Aplikasi Tiktok Radar-Bekasi, Senin (25/7).
Wanita itu tak terima karena mobilnya diadang lalu ‘diinterogasi’ pria tersebut.
“Saya salah apa, saya habis dari rumah orang tua saya,” kata wanita tersebut.
Rusman Hair, Sekjen Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK NTB) mengatakan ” Sebaik nya para Aparatur Negara yang diberikan fasilitas dinas seperti kendaraan, kalau bukan karena kepentingan Negera jangan di pakai, apalagi selama operasional pembiayaan nya di ambil dari uang Negara ” katanya.
Terkadang miris jika menemukan pelat merah berparkir di tempat- tempat wisata maupun di pusat perbelanjaan di luar hari kerja, pemerintah harus tegas memberikan sangsi kepada oknum pejabat yang menggunakan mobdin di hari libur. Terlebih sudah di jelaskan dalam Undang-undang dan ada sangsinya lagi.
ia juga mengatakan ” Ada juga oknum pejabat dengan sengaja menggantikan warna pelat mobdin dengan warna hitam semata-mata untuk mengelabui Rakyat. Ini harus di tindak lanjuti jangan terus di biarkan berkembang, bayangkan saja dari biaya perawatan, uang bensin di tanggung Negara ” katanya.

