Andi Abdullah Rahim bupati terpilih bersama wakilnya Jumail Mappile, dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Luwu Utara 2024 lalu, satu diantara pasangan kepala daerah se-Indonesia dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden RI Prabowo Subianto hari ini, Kamis (20/2/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Andi Rahim bersama pasangannya Jumail Mappile yang dikenal dengan Tagline AMANJI setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menetapkan Andi Abdullah Rahim dan Jumail Mappile sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara terpilih periode 2025-2030 pada Kamis, (9/1/2024) lalu.
Pasangan ini berhasil meraih suara mayoritas dalam Pilkada dengan perolehan suara 73.716 atas sekitar 42,33 Persen mengalahkan 3 pasangan calon lainnya.
Andi Abdullah Rahim menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Luwu Utara yang telah mendukungnya serta kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.
Keduanya tetap berkomitmen untuk membawa Luwu Utara ke arah yang lebih baik. Mereka diusung oleh tiga partai pengusung yakni Partai Gerindra, Nasdem dan Gelora. Diketahui pula bahwa Andi Rahim pernah maju di pilkada Luwu Utara sebagai Wakil Bupati berpasangan dengan mantan Bupati Luwu Utara, H Arifin Junaidi belum terpilih dan Alhamdulillah pada pilkada 2024 terpilih dan sukses.
Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 lalu, dilantik pada 20 Februari sebagai mana tertuang
dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo 11 Februari 2025.
Perpres baru ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pada perpres terbaru ini, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari.
Sesuai Ketentuan Pasal 22A diubah sebagai berikut: Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada 20 Februari 2O25 dalam hal:
(a) tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
(b) terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Adapun di antara pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan satu pasal yakni pasal 228 pada BAB VA yang berbunyi:
Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
(a) gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
(b). bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota.












