Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, yang berusia 71 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss pada proyek Lombok City Center (LCC).
Mengingat faktor usia dan kondisi kesehatannya yang menurun—termasuk riwayat pemasangan ring jantung dan masalah pada kaki Zaini Arony, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Permohonan ini didukung oleh 20 tokoh agama, termasuk tuan guru dan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, yang bersedia menjadi penjamin.
Namun, Kejati NTB menolak permohonan tersebut dan memutuskan untuk tetap menahan Zaini Arony di rutan. Alasan penolakan ini didasarkan pada pertimbangan subjektif dan objektif, seperti potensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan serupa.
Selain Zaini Arony, mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, yang juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan didukung oleh tokoh-tokoh agama, mengalami penolakan serupa dari Kejati NTB.
Dengan demikian, baik Zaini Arony maupun Rosiady Husaenie Sayuti tetap menjalani penahanan di rutan sesuai keputusan Kejati NTB.
