Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) tahun 2025 dijadwalkan paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025
Dengan demikian, batas akhir pencairan BHR adalah pada Senin, 24 Maret 2025. Namun, perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab kemungkinan akan mencairkan BHR sebelum tanggal tersebut.

Besaran BHR yang diberikan adalah 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Misalnya, jika rata-rata pendapatan bulanan adalah Rp3 juta, maka BHR yang diterima sekitar Rp600.000.
Perlu dicatat bahwa setiap perusahaan mungkin memiliki kebijakan tambahan terkait syarat dan ketentuan pemberian BHR.
