Mataram – Mohammad Suhaili Fadil Tohir, mantan Bupati Lombok Tengah, mengalami kondisi lemas saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kemudian dilarikan ke klinik Polda NTB untuk mendapatkan perawatan medis.
Kejadian ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, Suhaili telah memenuhi panggilan penyidik pada 12 Februari 2025 untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pada 18 Maret 2025, Polda NTB menetapkan Suhaili sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadapnya.
“Di tengah pemeriksan berjalan, Beliau (Suhaili) oleng,” ungkap Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB AKP Rianto, Senin (24/3). Dilansir salah satu media.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA. Suhaili oleng ketika penyidik baru mencecarnya dengan 10 pertanyaan berkaitan kasus yang menjeratnya.
“Di pertengahan (pemeriksaan) ya, sekitar 10 pertanyaan dia pusing, oleng. Bukan pingsan ya,” tandasnya.
Rianto menyebut, Suhaili oleng di tengah pemeriksaan bukan karena adanya tekanan saat pemeriksaan berlangsung.
“Memang dia (Suhaili) punya riwayat penyakit diabet. Bukan karena pertanyaan yang menekan. Tidak ada yang menekan, (pemeriksaan) sesuai SOP (standar operasional prosedur) saja,” tegasnya.
Saat ini Suhaili sudah pulang. Tidak dilakukan rawat inap. Dokter menyarankan agar Suhaili menjalani perawatan jalan. “Beliau (Suhaili) pulang, tapi disuruh berobat jalan oleh dokter dari kepolisian,” katanya.
Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, menyatakan bahwa kliennya hanya meminjam uang sebesar Rp 30 juta dari pelapor dan siap mengembalikannya kapan saja. Ia juga membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Suhaili.
Polda NTB terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
