Banyak nya beredar video viral anak Sekolah Begini Penjelasan Dikbud NTB !

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb – Mataram- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) NTB akan melakukan evaluasi terhadap pola penggunaan handphone di sekolah.

Pada Tanggal 21 September 2022 Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf Zain mengatakan,

” Usulan kepala sekolah agar dikeluarkan lagi edaran terkait larangan siswa membawa HP ke sekolah akan kita kaji, agar langkah dan kebijakan yang kita ambil sesuai kebutuhan,” kata nya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya usulan sejumlah kepala sekolah tingkat SMP di Kota Mataram, untuk meminta Disdik kembali mengeluarkan edaran larangan siswa membawa HP ke sekolah.

Pertimbangannya, siswa dikhawatirkan akan membuka situs-situs lain yang tidak sesuai dengan usia mereka, sehingga harus dikontrol secara ketat.

Yusuf mengakui, seiring dengan melandainya pandemi COVID-19 saat ini, penggunaan HP untuk kegiatan belajar mengajar tidak digunakan lagi sebab proses pembelajaran fokus dilakukan melalui PTM.

“Keluhan-keluhan itu kita terima dari sejumlah kepala sekolah yang besar-besar misalnya di SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 15, sedangkan sekolah lainnya belum,” katanya.

lanjut Yusuf, selama ini alasan orang tua memberikan HP pada anak-anak untuk komunikasi penjemputan saat jam pulang sekolah.

Oleh karena itu dalam hal ini sekolah juga harus menyiapkan fasilitas telepon gratis minimal tiga dengan nomor berbeda agar memudahkan orang tua dan siswa.

“Kalau siswa dilarang bawa HP, sekolah harus bisa siapkan fasilitas telepon gratis,” katanya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Kadis Dikbud NTB, Dr. Aidi Furqon mengatakan, “Akan SE tersebut pernah diaktifkan sejak tahun 2017 namun semenjak Covid 19 SE Gubernur  hingga kini terabaikan…! Apalagi akhir akhir ini banyak beredar  video viral kenakalan remaja yang dilakukan anak sekolah” jelasnya.

Sementara “Boleh  membawa Hp tapi disediakan loker ” .

Jadi yang  tidak boleh sama sekali adalah membawa ponsel ke dalam  kelas ketika proses belajar mengajar berlangsung dikhawatirkan  jika para siswa diberi ijin membawa hp kedalam kelas pasti mereka asyik main tik tok dan  chatting, Apalagi kalau memakai jilbab mereka masukan headset ditelinga yang tertutup jilbab.

“seperti memahami pelajaran. Tapi ternyata  gurunya salah  menyangka siswa tersebut sebenarnya sedang mendengar musik,” ujarnya.

Dengan  revisi SE Gubernur, mungkin dalam satu minggu siswa hanya boleh memakai hp pintar sekali saja  pada saat anak-anak didik belajar dengan melibatkan teknologi.

Proses belajar online tetap bisa difasilitasi  dan pelajaran offline tidak terganggu. Dengan SE Gubernur ini, akan mengurangi  beban Biaya pembelian  kuota pulsa yang orang tua murid.

Lanjut Aidy, ” Ketika  membangun konsentrasi belajar pada anak-anak jangan hanya  tertarik kepada ponselnya dari pada kepada materi pelajaran yang diberikan” tutupnya. [Abi/Ron].