Nasional, lpkpkntb.com- Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap 4 (BSU tahap 4) cair pada Senin (3/10/2022). Pencairan BSU diberikan kepada sekitar 1 juta pekerja.
“Insya Allah cair (subsidi gaji tahap 4) ke 1.091.437 pekerja. Ini yang cair dan akan tersalurkan ke rekening penerima BSU tahap 4, mulai pagi ini,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri , Senin (3/10/2022) dilansir dari Kompas.com.
BSU diberikan sebesar Rp 600.000 untuk setiap pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penyalurannya dilakukan secara bertahap yang diperkirakan akan mencapai 7 tahap.
Adapun pada tahap 1-3 sudah disalurkan pemerintah kepada sekitar 7 juta pekerja dengan nilai BSU mencapai 4,2 triliun. Kementerian Keuangan sendiri telah menganggarkan Rp 8,8 triliun untuk program BSU yang akan disalurkan hingga akhir tahun kepada sekitar 14,6 juta pekerja.
Meski demikian penyaluran BSU memiliki kriteria penerima, yakni selain besaran gaji, pekerja tersebut harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BSU juga tidak boleh diberikan kepada pekerja/buruh telah menerima program bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
[ron/abi].

