Di Dugan Proyek Rehabilitasi Irigasi Di Dusun Ujung Tana Di Kerja Asal Asalan Tidak Sesuai Petunjuk Tehnis

Avatar of lpkpkntb
IMG 20260613 WA0073

Lutra. Proyek rehabilitasi irigasi di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi,Kecamatan Tanalili , Kabupaten Luwu Utara di keluhkan masyarakat setempat. Pasalnya proyek tersebut telah merusak jalan tani sehingga sulit, bahkan  hampir tdk bisa di lewati dengan menggunakan sepeda motor, apalagi kalau sa’at hujan turun becek , berlumpur dan berlubang.

Selain dari itu Proyek Rehabilitasi Irigasi di Dusun ujung tanah Desa Bungadidi tersebut ‘ juga menuai kritikan dari Forum Komunikasi LSM-Pers Kabupaten Luwu Utara sa’at melakukan kunjungan ke lokasi proyek (10 juni 2026).

Proyek yang bersumber dari dana APBD tahun 2026-2027 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan bestek atau RAB .

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Forum KomunikasiLSM-Pers Luwu Utara , ditemukan beberapa kejanggalan pada proses pengerjaan proyek tersebut.

Menurut wakil ketua Forum Komunikasi LSM-Pers Kabupaten Luwu Utara Samsir Soni para pekerja proyek tidak menggunakan APD,  dan apa bila para pekerja atau buru tidak menggunakan APD itu dapat melanggar UU No.1 tahun 1970

“Kalau pengusahanya atau kontraktornya tidak menyediakan APD untuk parah pekerja atau buruhnya ‘ itu dapat melanggar Pasal 14 huruf c ‘ UU No. 1 Tahun 1970 :

“Pasal 14 huruf c ‘ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja . Pasal 14 : Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma alat-alat perlindungan diri  yang diwajibkan menurut peraturan perundangan yang berlaku bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dan tenaga kerja wajib menggunakan alat-alat tersebut.

“Kesimpulan bahwa
UU No. 1 Tahun 1970 mewajibkan 2 pihak. Pengusaha atau kontraktor wajib menyediakan APD, pekerja atau buruh wajib pakai APD . Kalau salah satu tidak jalan itu dapat melanggar UU dan ada sanksinya, ” kata Samsir Soni.

Proyek yang bersumber dari  APBD tersebut juga diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Bestek atau RAB. Seperti dalam penggunaan campuran semen pasir untuk pasangan batu kali , hanya menggunakan semen 40 kg/sak, tidak menggunakan semen yang 50 kg/sak. Kemudian pasir yg di gunakan juga di duga berkadar lumpur tinggi dan volume pasangan batu kali dinding irigasi juga di duga tidak mencapai 160 cm, sebagaimana pasangan batu kali total tingginya 160 cm, ” Kata Samsir Soni ‘ Wakil Ketua Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara.

“Kita berharap pihak pelaksana proyek rehabilitasi irigasi di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara yang menelan anggaran miliyaran yang bersumber dari APBD , dapat bekerja dengan benar dan juga tidak mengabaikan keluhan masyarakat yang melalui jalan tani sekitar proyek irigasi tersebut, ” Tutup Samsir Soni.
(Tim)