Pelapor Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi Tetap Berlanjut

Avatar of lpkpkntb
IMG 20260702 WA0361

Mataram – Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penyebaran data pribadi yang dilaporkan Lalu Muhamad Iqbal, kembali tidak mencapai kesepakatan. Pelapor memutuskan tidak memberikan persetujuan atas permohonan RJ yang diajukan pihak terlapor sehingga proses hukum tetap berlanjut sesuai mekanisme penyidikan di Polda NTB.

Kuasa hukum pelapor, M. Ikhsan Ramdani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam mekanisme restorative justice, persetujuan kedua belah pihak merupakan syarat utama. Karena permohonan diajukan oleh pihak terlapor, pelapor memiliki hak untuk menerima ataupun menolak penyelesaian melalui mekanisme tersebut.

“Yang mengajukan permohonan restorative justice adalah pihak terlapor. Dalam mekanisme tersebut tidak ada kewajiban bagi pelapor untuk menerima permohonan itu. Persetujuan pelapor merupakan syarat utama agar restorative justice dapat dilaksanakan,” ujar Ikhsan Ramdani.

Ia menegaskan, keputusan kliennya bukan didasarkan pada pertimbangan emosional, melainkan pada penghormatan terhadap proses hukum sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya etika dalam menggunakan ruang digital.

“Klien kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum. Setiap orang wajib menghormati hak orang lain, termasuk hak atas perlindungan data pribadi, kehormatan, dan nama baik,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, D.A. Malik, menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice pada prinsipnya merupakan hak hukum yang dapat digunakan oleh pelapor, terlapor, maupun penyidik sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah memfasilitasi upaya RJ, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya, pihak terlapor kembali menggunakan haknya dengan mengajukan permohonan RJ kepada pelapor.

Menurut D.A. Malik, secara normatif ketentuan mengenai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, termasuk untuk perkara tertentu, mensyaratkan adanya iktikad baik dari pelaku, antara lain melalui permintaan maaf dan tindakan pemulihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia menyampaikan bahwa, berdasarkan penilaian kliennya, hingga saat ini belum terlihat iktikad baik yang sungguh-sungguh dari pihak terlapor untuk mengakui, menyesali, dan memperbaiki perbuatan yang dipersoalkan.

“Terlapor memang berusaha mendapatkan pemaafan dari pelapor melalui berbagai pihak yang dianggap dekat dengan pelapor agar perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Namun, klien kami sejauh ini tidak melihat adanya iktikad baik yang sungguh-sungguh untuk menyesali perbuatan maupun menyampaikan permintaan maaf,” ujar D.A. Malik.

Lebih lanjut, D.A. Malik menyatakan bahwa kliennya menilai konten yang dianggap menyerang kehormatan dan reputasi pelapor masih terus disebarkan melalui media sosial. Atas dasar penilaian tersebut, pelapor memandang belum terdapat kondisi yang dapat menjadi landasan tercapainya penyelesaian secara damai.

“Bagi klien kami, laporan ini sejak awal bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik agar ruang digital digunakan secara bertanggung jawab. Karena itu, klien kami memutuskan menolak restorative justice dan meminta agar proses hukum tetap berjalan sampai ada kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

D.A. Malik juga menjelaskan bahwa ketidakhadiran Lalu Muhamad Iqbal dalam agenda RJ bukan karena mengabaikan proses tersebut, melainkan karena sedang menjalankan tugas kedinasan di Jakarta. Meski demikian, keputusan untuk tidak menyetujui penyelesaian melalui restorative justice telah disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam dua kali upaya restorative justice, penanganan perkara dugaan penyebaran data pribadi yang dilaporkan Lalu Muhamad Iqbal terhadap terlapor akan tetap dilanjutkan melalui proses penyidikan di Polda NTB hingga diperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.