KABAR GEMBIRA GURU! 280 RIBU CPNS GURU 2026 DISEBUT SEGERA DIBUKA, USIA 35+ PUNYA JALUR SELENGKAPNYA

Avatar of lpkpkntb
9-416-pppk-ntb-paro-waktu
Dokumentasi pengangkatan PPPK paruh waktu. (Net/Antara).

Kabar mengenai rekrutmen guru kembali menjadi perhatian para tenaga pendidik di berbagai daerah. Setelah persoalan penataan status guru honorer dan PPPK menjadi pembahasan panjang, muncul kabar baru terkait rencana penerimaan ASN guru pada 2026.

Baca:Aturan Baru CPNS 2026 Resmi Berlaku, Pelamar Wajib Siapkan Dokumen Ini

Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi guru yang selama ini masih menunggu kepastian status kepegawaian. Pemerintah disebut tengah menyiapkan formasi dalam jumlah besar untuk menjawab kebutuhan guru di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah disebut akan membuka rekrutmen CPNS khusus guru pada 2026. Jumlah formasi yang diproyeksikan mencapai sekitar 200 ribu hingga 280 ribu.

Angka tersebut berkaitan dengan kebutuhan guru nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 560 ribu orang. Dengan demikian, formasi yang disiapkan nantinya diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan tenaga pendidik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani menyampaikan bahwa rencana rekrutmen tersebut telah dibahas bersama pemerintah.

“Insya Allah, insya Allah sudah bisa dipastikan tahun ini,” ujarnya.

Selain pembukaan CPNS baru, pemerintah dan Komisi X DPR RI juga disebut tengah membahas penataan status guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

Dalam skema yang masih dalam proses finalisasi, faktor usia menjadi salah satu pertimbangan. Guru PPPK paruh waktu yang berusia 35 tahun ke atas disebut diusulkan untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru PPPK paruh waktu maupun pelamar umum yang berusia di bawah 35 tahun diarahkan mengikuti seleksi CPNS guru 2026.

Meski demikian, rincian mengenai jumlah formasi, persyaratan, jadwal pendaftaran hingga mekanisme pengangkatan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Para guru yang berharap mengikuti seleksi CPNS maupun mendapatkan kepastian status PPPK pun kini perlu mencermati setiap pengumuman resmi agar tidak ketinggalan informasi.