lpkpkntb.com- Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan dari sisi hukum terkait tidak pantasnya presiden menjabat lagi.
Menurut Refly, ada ukuran-ukuran yang menyebut tidak pantasnya seorang presiden menjabat.
Refly berpendapat sesuai dengan tuntutan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) saat demonstrasi pada Jumat (4/11).
“Misalnya, mereka (GNPR, red) mempermasalahkan soal ijazah. Jika memang terbukti, sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan presiden,” ujarnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Menurut Refly, apabila ijazah itu palsu, Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat atau sudah masuk tindak pidana berat.
Dia menyatakan ancaman memalsukan ijazah bisa dijerat ancaman pidana di atas lima tahun.
“Namun, daripada diberhentikan, lebih baik mengundurkan diri. Itu merupakan cara berpikir orang yang mendukung mundur. Jadi, saya menjelaskan dari sisi hukum,” tuturnya.
“Yang paling penting tidak direpresi atau dilarang. Sebab, ciri negara demokrasi itu, ya, boleh berunjuk rasa. Kalau di negara maju, seperti Amerika Serikat, orang demo sepanjang hari boleh dan tidak dilarang, apalagi Indonesia cuma sekali-sekali doang,” sambungnya.
Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly Harun beralasan hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.
(ron/abi).
