lpkpkntb– MATARAM.Informasi yang di share karo hukum di WAG PIT STOP MATA soal sanding data sengketa lahan ITDC terkesan tidak serius.
Kata M Samsul Qomar, “Semestinya pihak Pemprov dalam hal ini Gubernur lebih menghargai rakyatnya dengan menjadikan soal lahan KEK ini prioritas untuk di clearkan,” tegasnya.
Ia menyampaikan, ” Cara mengundang dan menyampaikan dengan via Chat WA tidak bisa di pertanggungjawabkan bisa saja kalau nanti acaranya tidak jadi alasanya WA di hack dan lain sebagainya, ” MSQ dengan nada kesalnya.
” Dimana mana urusan rapat harus melalui surat menyurat yang forman dan dapat di pertanggungjawabkan oleh semua pihak. Saya malah melihat Pemprov ini tidak berdaya menghadapi pengembang.
Janji gubernur yang katanya sudah di izinkan oleh kementrian BUMN melakukan sanding data tidak boleh tidak di dokumentasikan dan di risalah karena ini soal hidup mati masyarakat pemilik lahan mandalika”.
Oleh karena itu MSQ dan rekan nya, ” Meminta kepada Gubenrur NTB melalui Karo Hukum agar lebih serius dalam menangani proses aduan masyarakat pemilik lahan ini, ada surat resmi yang tercata di biro hukum lalu di mana lokasi dan waktu sanding data di lakukan dan selama beberapa hari itu harus jelas, ” tegasnya.
Jubir Pejuang KEK MSQ dkk, menjelaskan, ” Sebaiknya di buatkan juga jadual turun di lapangan untuk mengecek langsung keberadaan tanah yang di sengketakan.
Munpung pak guberur sudah membuka ruang baiknya jangan setengah setengah kami sudah siapkan data data lengkap dari jaman LTDC, BTDC sampai ITDC sudah ada kita pegang, ” ucapnya.
” Soal batas waktu 28 November pengumpulan data di Karo Hukum tidak masalah bagi kami. Begitupun dengan tanggal 3 Desember sebagai tanggal sanding data juga kita siap jalani tapi sekali lagi tolong harus terdokumentasi dengan baik jangan setengah setengah, ” tutupnya MSQ dkk.
