Berikut: Gaji Pensiun PNS Bikin Kaya Mendadak? Yuk Intip Berapasi Gaji nya!

Avatar of lpkpkntb

PENDIDIKAN. lpkpkntb.com. Pemerintah kini mengkaji ulang rencana pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri atau pegawai pemerintah.

Sekarang sudah ada mekanisme untuk membayar gaji pensiun PNS atau pegawai negeri berdasarkan penggunaan.

1495021083
Benarkah Gaji Pensiun PNS Bikin Kaya Mendadak? Yuk Intip Berapasi Gaji nya! (instagram/@kemenpanrb)

Dana gaji pensiun PNS yang diberikan kepada pegawai negeri berdasarkan kebijakan ini akan menjadi beban negara.
Pemerintah dapat membayar hingga Rp 2.800 triliun untuk gaji pensiunan PNS, polisi, militer, dan gaji pegawai negeri, menurut data Kementerian Keuangan.

Anggaran pensiun cukup besar karena pemerintah pusat juga membayar pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Undang-undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai mengatur besaran gaji pensiun pegawai negeri. Lantas, berapa gaji pensiun PNS? Berikut ini semua spesifikasinya.

Sesuai aturan, pembayaran pegawai negeri sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima selama ini digunakan untuk memotong gaji pegawai negeri sipil yang pensiun.

PT Taspen kemudian memungut iuran tersebut.

Penerimaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut pada akhirnya akan dilengkapi dengan pemotongan gaji (APBN).

Program ini juga disebut sebagai kontribusi yang dibiayai penuh atau pasti.
Dengan rencana ini, pejabat federal akan menerima pembayaran pensiun yang jauh lebih besar.

Hal ini disebabkan karena biaya dihitung sebagai persentase dari take home pay (THP), yang merupakan jumlah yang lebih tinggi.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, gaji pensiunan pejabat sipil di bawah rencana yang didanai penuh bisa mencapai Rp 1 miliar.
Namun, pandemi COVID-19 membuat rencana tersebut tidak bisa terlaksana.Dikutip dari Klikpendidikan.com. Jumat, 16/12/22.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Dasar bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, besaran pensiun dasar pegawai negeri adalah sebagai berikut:
1.Gaji pokok pensiunan PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Gaji pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Peraturan ini memberi pejabat sipil pensiun dasar serta tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga dan makan bulanan.

Oleh karena itu anda harus mengetahui informasi tentang gaji pensiun PNS atau pegawai negeri ini; mungkin, itu akan membantu.