Biadab! Tidak Meminjam Tapi Ditagih Pinjol Seperti di Alami Inaq Shemodah & Ini Cara Melaporkannya

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Untuk di ketahui masyarakat kini harus ekstra hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal. Selain sering mengintimidasi nasabah yang pembayaran kreditnya macet, mereka bahkan menagih orang yang sama sekali tidak meminjam uang.

Seperti yang dialami  Hj.Saknah alias Inaq Shemodah dari Nusa Tenggara Barat. ia mengaku mendapat pesan WhatsApp dari penagih pinjaman online (pinjol) ilegal. Penagih itu menyebut, Hj.Saknah telah meminjamkan sejumlah uang di salah satu aplikasi, jika tidak segera data nya di sebar luaskan. Berikut bunyi teror yang di lakukan pinjol ilegal lewat aplikasi whatshapp teman nya. IMG 20221225 WA0031

IMG 20221225 WA0030Sementara menurut keterangan korban Hj.Saknah, ” Saya sama sekali tidak pernah merasa melakukan pinjaman online, sehingga diri nya kaget ketika mendapatkan teror dan ia sudah melaporkan kejadian ini ke Ditriskimum Polda NTB dan di minta hari senin tanggal 26 Desember balik lagi dengan di sertai bukti- bukti, ” Ucapnya Hj.Saknah.

Ia juga menyampaikan, ” Saya membuat laporan ke Polda NTB sehingga tidak ada lagi korban lain nya, karena ini sudah pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi saya, ” Tutupnya.

IMG 20221225 WA0019
Surat Pelaporan Inaq Shemodah ke Polda NTB.

Lantas apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ditagih padahal tidak berutang?

“Blokir dan abaikan kontak penagih,” tulis OJK dalam akun instagramnya @ojkindonesia.

Selanjutnya, OJK juga mengimbau masyarakat untuk melakukan hal berikut yang di kutip melalui laman Kompas tv.

  • Cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK
  • Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat
  • Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui sms, whatsapp, e-mail, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.
  • Lapor ke sejumlah pihak seperti:

1. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

2. Melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Demikian informasi cara untuk melaporkan pinjol ilegal.

(Abi/Ron).