lpkpkntb.com – Akhirnya terungkap, kematian wanita usia 19 tahun atas nama Pita Suryani warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (3/1/23) yang lalu.

Adapun kronologis kejadiannya pada waktu yang lalu, berdasarkan keterangan saksi kejadian. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu adik korban (perempuan) usia 13 tahun pulang dari sekolah langsung masuk ke kamar korban dan melihat posisi korban dengan leher terikat tali dan tergantung.
Melihat kejadian tersebut saksi langsung berteriak memanggil saksi lain yang merupakan mertua korban. Mendengar panggilan saksi pertama, kemudian ibu mertua korban langsung bergegas menuju TKP dan melihat korban dalam keadaan tergantung dan sudah meninggal dunia.
Sementara, menurut informasi bahwa pelaku kasus gantung diri yang terjadi di Dusun Pondok Komak Desa Lantan ternyata dilakukan orang dekatnya yaitu suami, ipar dan mertuanya. Di kutip lpkpkntb.com melalui Swarakonsumenindonesia.com, Rabu, (4/1/23).
Korban juga sempat pulang ke rumah orang tuanya, namun suami mencoba menjemput tapi korban sempat menolak “Korban sempat menolak ketika hendak dijemput oleh suaminya,” katanyap
Awalnya pelaku masih bisa menahan emosi kepada korban atau istrinya, namun semakin lama korban tidak mau Patuh kepada suaminya dan akhirnya memuncak saat dilakukan pembunuhan “Dia memuncak kemarin, Selasa, 4 Januari 2023, ” ucapnya.
Kemudian Redho menuturkan terkait dengan adanya pemaksaan yang dilakukan oleh suami atau pelaku kepada korban akan dilakukan pendalaman.
Ditemukan bahwa, dari hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Mataram terdapat luka memar di leher dan memar dibagian kepala
“Akan dilakukan pendalaman lagi mengenai hasil pemeriksaan medis kemarin,” tuturnya.
Untuk pelaku sendiri yakni Mertua inial Sehan (46), Suami korban inisial Muhamad Rijal (20) dan kk iparnya Sarman (28 tahun). Kemudian untuk pasal yang ditetapkan yakni pasal 340 subsider pasal 338 KUHP judul pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun
Diketahui bahwa kasus gantung diri terjadi Selasa kemarin di Dusun Pondok Komak Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten pada siang 11.30.
Demikian informasi tentang kasus pembunuhan yang terjadi di Kab.Lombok Tengah, tetap hati-hati dan Waspada!. (Abi/ron).
