lpkpkntb.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah kini sudah cair, hal tersebut diketahui dari beberapa pekerja melalui akun SIAPKerja Kemnaker mereka.
“Betul ada teman saya yang bilang sudah cair BSU di Januari 2023,” kata seorang narasumber kepada Harianhaluan.com pada Rabu, 4 Januari 2023. yang dilansir dari Harianhaluan.com.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan satu kali berupa uang tunai Rp600 ribu setiap bulannya (selama 4 bulan) yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah adanya kenaikan harga.
Sementara BSU itu sendiri diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagaimana yang di jelaskan dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana yang dikutip dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif progran jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan 30 Juli 2022 yakni kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Pendaftaran untuk menjadi penerima BSU bagi pekerja/buruh tidak bisa dilakukan secara mandiri, namun harus didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Selain itu, kamu juga dapat mengecek apakah kamu termasuk penerima BSU atau bukan yaitu dengan memasukkan beberapa data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon dan email lalu klik lanjutkan pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pengecekan tersebut juga dapat dilakukan melalui websiter resmi BSU Kemenaker yakni https://bsu.kemnaker.go.id/ atau dapat juga melalui aplikasi SIAPKerja yang diluncurkan oleh Kemnaker pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/ dengan cara membuat akun terlebih dahulu.
Nah apabila kamu termasuk penerima BSU maka bantuan uang tunai tersebut akan langsung disalurkan melalui:
1. Rekening Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh).
2. Kantor pos atau PT Pos Indonesia yang akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU atau bagi penerima yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
Meski demikian, kabarnya BSU di tahun 2023 ini tidak akan dilanjutkan lagi sebagaimana yang dituturkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kendati BSU tak cair di 2023, masyarakat golongan tertentu yang memenuhi syarat tetap bisa dapat BLT Rp600.000 yang diprediksi cair Januari tahun ini.
BLT Rp600.000 tersebut setara dengan nominal bantuan yang disalurkan pemerintah melalui program BSU.
BLT Rp600.000 yang dimaksud di sini diberikan untuk lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.
Dua kategori masyarakat tersebut bisa dapat BLT Rp600.000 atau penerima PKH jika memenuhi syarat masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lansia dan penyandang disabilitas penerima PKH mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dalam satu tahun.
Namun bantuan tersebut cair empat tahap dalam satu tahun, di mana untuk setiap pencariannya penerima mendapatkan BLT Rp600.000.
Untuk informasi lengkapnya dapat mengunjungi laman, https://bsu.kemnaker.go.id (abi/ron).

