Waduh ! Distributor, Pengecer, Kelompok Tani, Jangan Coba-Coba Naikan Harga Pupuk Bersubsidi Berikut Lengkapnya!

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Keberadaan pupuk bersubsidi menjadi nyawa tersendiri bagi para petani. Namun kuota pupuk subsidi yang hampir habis, membuat para petani kelimpungan, sehingga para petani putar arah kiri dan kanan untuk mendapatkan pupuk,  belum lagi masalah harga.

pekerja menata pupuk urea di dalam gudang persediaan pupuk 200910160905 873
Pekerja menata pupuk urea di dalam gudang persediaan pupuk/ ANTARA/Syifa Yulinnas

Dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Legewarman, Anggota DPRD Kab.Lombok Tengah, menduga ada persekongkolan dalam menentukan harga pupuk subsidi oleh distributor CV. Fortuna dengan pengecer di Kecamatan Praya Timur dan Pujut. kutip Koranlombok.Id, Selasa, ( 10/1/23).

Lege mengungkapkan, harga pupuk saat ini dijual oleh pengecer Rp 280 ribu perkwintal, namun oleh kelompok tani dijual hingga di atas Rp 300 ribu.

“Ada juga yang Rp 320 ribu, Rp 330 ribu bahkan sampai dengan Rp 350 ribu. Maka dengan adanya hal ini mohon jadi atensi kita bersama,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 2022 – 2023.

Lebih lanjut Lege menyebutkan, harga tersebut tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (het) yang telah ditentukan oleh pemerintah yakni, Rp 225 ribu perkwintal untuk jenis pupuk Urea dan Rp 230 ribu untuk NPK.

Sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Urea: Rp.  2.250/Kg.

2. Za:  Rp. 1.700/Kg.

3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.

4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg

5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg

Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:

6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg

7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Taufikurrahman mengaku telah memberikan Surat Edaran (SE) yang berisi instruksi agar kelompok tani tidak ikut memainkan harga pupuk.

“Harga tersebut sudah selesai di pengecer, namun ada dari ketua kelompok tani yang berimprovisasi menambah harga. Ada yang dari ongkos angkut, ada untuk tabungan kelompok,” tegasnya.

“Jadi harga di pengecer Rp 225 ribu, tidak ada pengecer yang boleh menjual dengan harga di atas itu,” ucapnya Taufikurrahman.

” Laporan nya disertakan bukti fisik bisa di videokan atau bisa juga dengan bukti tertulis, sementara  yang di sampaikan saudara Legewarman itu baru laporan secara verbal,” ujarnya Taufikurrahma.

Lanjut ” Kan bapak-bapak di APH harus ada laporan tertulis dan harus ada audio visualnya, ini yang harus kita lakukan bersama-sama,” jelasnya.

Taufikurrahman mengatakan, untuk distributor dan pengecer nakal yang kerap menaikan harga pupuk subsidi, dirinya tidak bisa melakukan rekomendasi pemberhentian usaha mereka.

Pasalnya, itu ranah Dinas Perindustrian dan Perdagann, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, ” tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, disini kewenangan kami,” tutupnya Taufikurrahman.