lpkpkntb.com – Akan diumukkan secaa serentak pendaftaran tenaga kontrak PKD untuk persiapan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kordiv SDMO dan Diklat pada Bawaslu Lombok Tengah, Usman Faisal menyampaikan, seusai terbentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, maka sebentar lagi akan dibuka rekrutmen PKD atau Panwaslu Desa dan Kelurahan untuk Pemilu 2024. di kutip melalui Talikanews.com, Rabu, (11/1/23).
“Langkah awal pembentukan Panwaslu kelurahan dan Desa, dipersiapkan pedoman dan mensosialisasikan mulai tanggal 9 – 13 Januari 2023,” ungkapnya.
Usman mengklaim, media sosial milik Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se – Lombok Tengah sudah ramai sosialisasi rekrutmen PKD atau Panwaslu Desa dan Kelurahan.
“Untuk pendaftaran di mulai tanggal 14-19 Januari 2023 di Sekertariat Panwaslu Kecamatan masing-masing,” kata Usman.
Usman memaparkan, untuk syarat pendaftarannya, bisa langsung datang ke Sekertariat Panwaslu masing-masing kecamatan atau cek media sosial Bawaslu Lombok Tengah.
Adapun syarat umum yang di dapat media lpkpkntb dari berbagai sumber untuk pendaftaran PKD Pemilu 2024 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; - Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; - Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Adapun untuk Lampiran Berkas sebagai berikut :
- Fotocopy KTP.
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Datar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
- Surat pernyataan;
Untuk informasi lengkapnya silahkan anda dapat mengakses situs Bawaslu daerah masing-masing. Semoga artikel ini dapat membantu. (Abi/Ron).

