Benarkah ? Tenaga Honorer Pada Tahun 2023 Akan di Rumahkan, Simak Penjelasan nya 👇

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Rekrutmen Seleksi PPPK tahun 2022 hingga saat ini mereka harus bersabar sebab hingga awal bulan tahun 2023 merek belum mendapatkan formasi.

Kenapa demikian, karena hal ini terjadi karena di seleksi PPPK tahun 2022 saja hingga saat ini belum ada kejelasan dan seharusnya sudah segera diangkat menjadi ASN.

Screenshot 2022 01 25 131756 850x560 1
Ilustrasi. Kegiatan Pelatihan untuk Pelatih Literasi Matematika Gernas Tastaka yang diikuti guru-guru Sekolah Dasar (SD) dari 27 Kecamatan se-Kabupaten Lamongan. (Foto: Gernas Tastaka).

Pada awal bulan tahun 2023 ini para Tenaga honorer dengan kategori guru dan tenaga kependidikan (tendik) menanti kejelasan bagai mana nasib mereka kedepan.

Melalui aplikasi whatsapp, salah satu calon PPPK menanyakan kejelasan kapan pemberkasan dilakukan..? media mencoba menjawab nya, sabar di tunggu saja mungkin sedang berproses.

Kemudian, melalui ada nya Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, menjadi kabar buruk bagi para honorer. di kutip laman Unews.id. Sabtu (21/1/23).

Dalam surat tersebut, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Setelah itu, pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Setelah aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Oleh karena itu, melalui Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Saat ini banyak tenaga honorer yang sudah dirumahkan, hal ini diketahui dari Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.

Dia menyampaikan, melalui informasi yang beredar, tercatat 1 Januari 2023 terhitung sebanyak 3.007 tenaga honorer di Kabupaten Ende dirumahkan. di kutip laman, Unews.id

“Memang sih dalam PP Manajemen PPPK, yang dikenal hanya PNS dan PPPK terhitung 28 November 2023. Namun, bukan berarti langsung PHK tanpa ada solusinya,” ujar Hesti (15/12/2022) lalu.

Di waktu yang berbeda Ditjen GTK Kemdikbud mengakui bahwa upaya pemenuhan guru ASN PPPK sepanjang tahun 2021 dan 2022 masih belum maksimal.

Hal ini terjadi karena, pemerintah daerah tidak kunjung mengusulkan formasi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Contohnya saja, pada tahun 2021, dari total 1.244.961 total kebutuhan guru ASN, hanya ada sebanyak 506.252 formasi tersedia.

Kemudian, masuk ke tahun 2023 Kemdikbud menyebut terdapat 662.919 kebutuhan guru dan Tenaga Pendidik ( Tendik).

Menanggapi hal tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100 persen dari jumlah kebutuhan.

Mensikbud telah menyiapkan tiga skema kebijakan untuk memaksimal jumlah formasi guru dan tendik ASN PPPK yang diajukan pemerintah daerah.

Demikian informasi mengenai kejelasan seleksi PPPK tahun 2022 yang lalu. semoga membantu. (Abi/ron).