Kata Hotman Paris, ” Jika Terdakwa Berkelakuan Baik, Hukuman Mati Bisa Kembali Dipertimbangkan ?

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ternyata sempat mendapatkan tawaran menjadi pengacara untuk menangani kasus Ferdy Sambo.

Hotman Paris pun mengungkapkan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo memohon kepadanya agar menjadi kuasa hukum, tetapi ditolak.

Saat melihat kasus itu Hotman menemukan fakta yang jarang disadari orang. Ia pun bisa menangkal tuduhan pembunuhan berencana yang dilayangkan pada Ferdy Sambo.

“Begitu saya mendapat informasi dari timnya bahwa begitu Sambo bertemu istinya pulang dari Magelang, istrinya cerita tentang yang dia alami, Sambo sebagai seorang Jendral menangis begitu istrinya cerita,” beber Hotman Sambo.

“Berarti pada saat itu dia sedih, emosi, kurang dari 1 jam terjadi penembakan, intuisi saya berpikir ini masih ada kemungkinan pembunuhan bukan berencana karena emosi,” sambungnya.

Namun, Hotman Paris tetap menolah untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo karena berbagai pertimbangan saat berbincang dengan InsertLive di Jakarta, beberapa bulan lalu.

Vonis mati telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas, bagaimana vonis Ferdy Sambo jika dikaitkan dengan aturan terkait pemberian hukuman mati yang diatur dalam KUHP baru?

Screenshot 2023 02 14 23 21 12 21 439a3fec0400f8974d35eed09a31f9142 1

Berikut penjelasan dari Pengacara kondang Hotman Paris

Dalam KUHP baru yang berlaku tahun 2025, terdakwa harus diberikan kesempatan 10 tahun penjara terlebih dahulu sebelum diputuskan menjalani hukuman mati. di kutip laman viva.co.id.

Jika terdakwa itu berkelakuan baik, maka hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim bisa kembali dipertimbangkan. Sehingga, besar kemungkinan hukuman yang diterima terdakwa vonis mati akan berkurang.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik,” kata Hotman dikutip Selasa, 14 Februari 2023.

Hotman kemudian menyinggung penilaian kelakuan baik terkait pemberian vonis mati. Kata dia, surat kelakuan baik dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) akan semakin mahal jika pertimbangan hukuman mati salah satunya didasari atas kelakuan baik terdakwa.

Menurut Hotman, akan banyak terdakwa dengan vonis mati berlomba-lomba untuk mempertaruhkan segalanya demi surat kelakukan baik tersebut.

” Yah, nanti makin mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023 yang lalu.

Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.