DIDUGA PROYEK PENGASAPALAN JALAN MENUJU DESA AIR RUPIK DIKERJAKAN ASAL JADI

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com –  Nasional. Oku Selatan Pembangunan dan Pengaspalan jalan di desa air RUPIK kecamatan banding agung kabupaten oku selatan yang di Duga Asal-Asalan. Saat ketua lp-kpk Kroscek ke lokasi pada jumaat (07-04-2023) ternyata benar, Pengaspalan Asal Jadi, Terbukti Aspal Tersebut Bisa di Korek atau di Kelupas dengan Menggunakan tangan. Jumat ( 7/4/23).

Proyek ini di kerjakan oleh CV. KAYA PRIMA . dengan nilai pagu Rp. 4.000.000.000.00,’ jenis pengadaan pekerjaan konsentrasi/K/L/PD pemerintah daerah kabupaten ogan komering ulu selatan satuan kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATA RUANG.

IMG 20230407 WA0199

Menanggapi Hal ini, ketua lp-kpk oku selatan M.sutadi Mengatakan, Ini Terjadi Karena Kurangnya Pengawasan dari Dinas Terkait, Sehingga Pihak Pelaksana/ Pemborong Bekerja Seenaknya Tanpa Mengutamakan Mutu atau Kwalitas Matrial Bangunan, dengan Adanya Temuan-Temuan ini, Maka Kami Dari LP-KPK oku selatan Selaku Kontrol Sosial Akan Menindak Lanjuti Hal ini,Kami Akan Minta Kepada APH dan Anggota Komisi III DPRD oku selatan Untuk Ikut Turun Ke Lapangan, melihat langsung bangunan pengaspalan jalan tersebut.

Mendasar dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti Undang-Undang No.18 Tahun 1999, adalah perihal sanksi dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Dimana, ada beberapa item pekerjaan pada pembangunan pengaspalan yang sangat miris dan tidak sesuai dengan standar bangunan yang seharusnya.

“Saya sangat apresiasi dengan peran masyarakat yang menyatakan proyek ini adalah proyek asal jadi, dan lain sebagainya. Ini perlu tindakan dan peran penegak hukum untuk tindaklanjuti. Jangan terkesan tidak punya aksi hukum dan proaktif dengan peran serta masyarakat untuk pencegahan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Karena, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 41 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu; a) Hak mencari, memeroleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, b) Hak untuk memperoleh pelayanan dan mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang memenangi perkara tindak pidana korupsi, c) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.

d) Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan e) Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: 1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; dan 2) Diminta hadir dalam proses penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pengawasan pada kegiatan pembangunan yang ada di sekitar kita merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mengetahui kualitas, efektifitas, efisiensi, dan kesempurnaan program pembangunan yang sesuai harapan dan arahan pembangunan.

Dari hasil pantauan kami dari LP-KPK oku selatan proyek pengaspalan jalan menuju air rupik kecamatan banding agung.

terkesan asal jadi dengan sejumlah wawancara dengan masyarakat sekitar yang tahu dengan keberadaan pembangunan tersebut, disimpulkan, ” Proyek pengaspalan ini dilihat dari konstruksi bangunannya terindikasi penyimpangan dan asal jadi.” imbuhnya M.sutadi.