Ketua KONI NTB Mori Hanafi Dinilai Melanggar Undang-Undang

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2022 07 21 11 00 54 79 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122

Terpilihnya Mori sebagai Ketua KONI NTB tersebut dipersoalkan banyak pihak karena di nilai telah menyalahi undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dimana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD dilarang menjadi pengurus instansi yang mendapatkan dana APBN maupun APBD.

Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kota Mataram, Hasbi, S.Pd,.M.Or menyayangkan atas terpilihnya Mori Hanafi menjadi Ketua KONI NTB. Menurutnya, tidak seharusnya Mori Hanafi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB lalu merangkap jabatan menjadi Ketua KONI NTB karena hal itu jelas-jelas telah menyalahi aturan undang-undang.

“Hal ini sudah menyalahi undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, jika mori hanafi bersih kukuh meneruskan diri sebagai Ketua KONI NTB terpilih maka alangkah baik dan bijaknya Mori Hanafi menentukan sikap profesionalitasnya sebagai pimpinan DPRD NTB untuk taat pada aturan tersebut”, jelasnya.

Kami sebagai akademisi olahraga lanjut Hasbi, sangat menyayangkan jika ada pejabat yang merangkap jabatan. Masih banyak para pemuda generasi terbaik NTB yang memiliki kompetensi di bidang tersebut yang dapat meneruskan amanah memimpin KONI NTB ke arah yang lebih baik lagi yang notabenenya sesuai dengan disiplin ilmu keolahragaan.

“Oleh karena itu kami meminta kepada BK DPRD Provinsi segera menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan. Jika Mori Hanafi tidak memilih salah satu jabatan tersebut maka hal ini akan berdampak kepada kepercayaan publik terutama kepada pejabat yang tidak taat aturan dan pelantikan sebagai Ketua KONI NTB bisa dibatalkan jika ia tidak mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD Provinsi”, ujar Hasbi.

Olahraga tidak hanya menyangkut aspek kegiatan fisik dan ketangkasan. Lebih dari itu olahraga kini telah memainkan peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, yakni sebagai wadah bagi bakat-bakat kreatif dan wahana pemersatu anak bangsa. Karena itulah sebagaimana amanat undang-undang No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KONI akan fokus membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga di daerah. (Man).