lpkpkntb.com – OPINI -“Yang ditangkap aspirasinya, bukan orangnya,” ujar Taufik Basari, Anggota Komisi III DPR RI Dapil Lampung I menanggapi viralnya akun TikTok @awbimaxreborn saat menyindir dan mengkritik kondisi sejumlah sektor di Lampung. Pemilik akun bernama Bima Yudho Saputro itu menyebut sejumlah infrastruktur di Lampung banyak yang rusak, proyek Kota Baru yang sudah lama mangkrak, pendidikan yang tidak merata, hingga ketergantungan terhadap pertanian.
Sayangnya, kritik pemuda asal Lampung itu justru ditanggapi dengan pelaporan advokat yang juga asal Lampung, Gindha Ansori Wayka, pada 10-4-2023. Advokat yang pernah menjadi tim kuasa hukum Gubernur Lampung tersebut melaporkan Bima atas dugaan memberikan informasi yang menyesatkan di publik serta merendahkan martabat dan menghina masyarakat Lampung dengan sebutan “Dajjal”. (intisari[dot]grid, 17-4-2023).
Tidak hanya itu, keluarga Bima diduga mengalami intimidasi dan intervensi. Buntut konten sang anak, ayah Bima mendapat panggilan dari Bupati Lampung Timur dan diperiksa pihak kepolisian. Untuk kesekian kalinya, kritik rakyat dibungkam dengan UU ITE. Lagi-lagi kritik berujung ancaman. Akankah kebebasan berpendapat kian terancam?
Akhirnya, banyak pihak pasang badan setelah Advokat Gindha melaporkan Bima, mulai dari warganet, anggota DPR, politisi, hingga pengacara. yang Bima katakan memang menarik untuk kita ulik faktanya. Apakah kritik tersebut realitas? Ataukah hanya hoaks sebagaimana yang dituduhkan sang advokat?
–
Cek Fakta
–
Infrastruktur jalan adalah fasilitas dan sarana publik yang sangat umum dinikmati masyarakat berbagai kalangan. Sangat wajar jika masyarakat mengeluhkan kerusakan jalan yang tidak kunjung ada perbaikan dari pemerintah setempat. Jika jalan rusak, tentu mengundang sejumlah bahaya yang mengancam, seperti rawan kecelakaan, arus lalu lintas macet, dan akhirnya berpengaruh pada perekonomian masyarakat.
Mengutip Detik (16-4-2023), dalam Peraturan Gubernur Lampung No. 38/2022 Pasal 16 bagian (d), Pemprov Lampung hanya menganggarkan dana senilai Rp72,44 miliar untuk pemeliharaan jalan. Padahal, dalam Pasal 8 Pergub yang sama, dijelaskan bahwa anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 provinsi Lampung direncanakan sebesar Rp7,38 triliun.
Artinya, Pemprov Lampung hanya mengalokasikan 0,98% anggaran belanja daerahnya untuk keperluan perbaikan jalan. Itu pun tidak sepenuhnya digunakan untuk pemeliharaan jalan saja, melainkan juga digunakan untuk pemeliharaan jaringan dan irigasi.
Di sisi lain, Pemprov Lampung mengalokasikan sebagian besar anggaran belanjanya untuk keperluan operasional pegawai yang direncanakan senilai Rp2,14 triliun. Artinya, pada 2023, Pemprov Lampung mampu menganggarkan Rp2,14 triliun untuk gaji dan tunjangan PNS-DPRD atau setara 29,05% dari total belanja daerah mereka. Sedangkan dana untuk perbaikan jalan hanya dialokasikan sebanyak Rp72,44 miliar.
Tentu ini angka yang sangat timpang. Anggaran untuk sarana publik, minim. Sementara itu, anggaran tunjangan pegawai dan anggota DPRD, lebih besar. Apakah kepentingan pejabat lebih utama ketimbang kebutuhan warga?
–
Rezim Antikritik?
–
Pada zaman digital hari ini, kritik lebih cepat mengena dan viral dengan media sosial. Setelah kritik Bima tentang jalan di Lampung ramai dibahas, pemerintah setempat tampak bergerak cepat dengan melakukan perbaikan jalan yang disebutkan Bima dalam akun TikTok-nya.
Namun, kritik rakyat kepada penguasanya juga sering kali dijawab dengan ancaman, intervensi, dan intimidasi. Kebebasan berpendapat yang katanya dijamin UUD 1945 pun akhirnya terancam. Penerapan UU ITE yang disahkan sejak 2008 membuat ruang gerak rakyat dalam mengkritik dan memberi masukan menjadi sempit dan terbatas.
Nyatanya, UU ITE banyak memakan banyak “korban”. Di antaranya, kasus Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional Tangerang (2008) dan aktivis Dandy Laksono yang ditangkap karena mengkritik kebijakan di Papua (2019). Begitu juga sejumlah aktivis KAMI, yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Khairi Amri (KA), dan Anton Permana (AP) yang ditangkap atas tuduhan penghasutan (2020).
Akibat banyaknya pasal karet, interpretasi terhadap pasal-pasal tersebut sering multitafsir. Sebagian pendengung pro pemerintah memanfaatkannya dengan melaporkan siapa pun yang berani mengkritik pemerintah dengan beraneka tuduhan. Jadilah aksi lapor-melapor kerap mewarnai jalannya pemerintahan Jokowi yang dianggap antikritik. Lucunya, jika kritik terucap dari kaum oposan lalu ia dilaporkan, polisi cepat bertindak.
Pada akhirnya, UU ITE seolah menjadi alat bungkam yang efektif menjerat siapa pun yang menyinggung dan mengkritik pemerintah, sekalipun kritiknya sesuai data dan fakta. Kalaulah tidak sampai pada pelaporan, para pengkritik akan dihujani serangan verbal hingga personal. Ujung-ujungnya, si pelapor dituduh macam-macam, semisal penghasut, provokator, anti-NKRI, anti-Pancasila, dan sebagainya.
Jika rakyat melawan lalu pemerintah membungkam, bukankah ini bentuk arogansi penguasa yang represif dan otoriter? Lantas, bagaimanakah seharusnya kritik yang benar itu?
–
Kritik menurut Islam
–
Bagi mereka yang memiliki pikiran jernih dan nurani yang bersih, tentu tidak akan berkompromi dengan kezaliman. Mereka juga tidak akan suka jika kekuasaan disalahgunakan. Kritik adalah tanda rakyat peduli pada negeri ini. Penguasa yang diberi amanah menjalankan roda pemerintahan semestinya berbesar hati menerima kritik rakyat.
Penguasa diberi mandat melakukan pelayanan pada urusan rakyat, bukan pihak yang minta dilayani rakyat. Artinya, jika pemerintah berbuat salah, ada hak rakyat mengkritik dan meluruskannya.
Islam mengajarkan aktivitas muhasabah (mengoreksi kesalahan) sesama muslim. Pahalanya besar di sisi Allah Taala. Kritik atau muhasabah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang terwujud dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar. Aktivitas inilah yang menjadikan umat Islam mendapat gelar umat terbaik.
Aktivitas amar makruf nahi mungkar yang terbesar ialah mengoreksi kebijakan penguasa yang zalim terhadap rakyatnya. Sebagaimana sabda Nabi saw., “Sebaik-baik jihad ialah berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim atau pemimpin yang zalim.” (HR. Abu Dawub, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Pemimpin dalam Islam tidak antikritik. Rakyat boleh mengkritik penguasa secara langsung sebagaimana kisah seorang perempuan yang mengkritik kebijakan Khalifah Umar bin Khaththab ra. terkait pembatasan mahar bagi perempuan.
Rakyat juga bebas menyampaikan pendapat dan keluhannya kepada Majelis Umat, yakni bagian dari struktur negara Khilafah yang mewadahi aspirasi rakyat serta tempat khalifah meminta nasihat dalam berbagai urusan. Kewenangan Majelis Umat terbatas pada mengoreksi kebijakan penguasa, mengontrol jalannya pemerintahan, dan memberi masukan pada penguasa serta pejabat negara.
Islam memberikan keteladanan pada seorang pemimpin dalam menanggapi kritik atas kebijakannya. Tengoklah sikap Khalifah Umar yang lebih senang dikritik daripada dipuji. Beliau mengatakan, “Jika kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, luruskan aku walaupun dengan pedang.” Begitu pula dengan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang legawa menerima kritik dari putranya sendiri lantaran ingin beristirahat sejenak sementara masih banyak urusan rakyat menanti untuk diurus.
Dalam Khilafah, kebebasan rakyat mengkritik penguasa tecermin dalam kisah aduan rakyat terhadap Gubernur Mesir, Amr bin ‘Ash. Kala itu, ia diadukan kepada Khalifah Umar karena hukuman yang diberikan Amr kepada putra Khalifah, yaitu Abdurrahman dan temannya, tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Khilafah sangat terbuka dengan kritik dan aduan dari rakyatnya. Dengan kritiklah penguasa bisa selamat dari sikap zalim dan mungkar. Dengan muhasabah, penguasa akan bersikap mawas diri karena menyadari setiap kebijakannya pasti berdampak bagi rakyat yang dipimpinnya. Begitu juga dengan beratnya beban amanah yang harus ia pertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. kelak di akhirat.
Penulis: Chusnatul Jannah

