Mataram – lpkpkntb, Sabtu 23 Juli 2022, Menyoroti berbagai berita online mengenai pernyataan salah satu petugas Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Lombok Tengah, membuat kegaduhan terutama di kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hasbi, Ketua lpkpk Kota Mataram, “Jangan sekali-kali menyampaikan sikap yang menimbulkan multitafsir di masyarakat luas, apalagi menyebut nama secara umum, seharus nya disebutkan siapa oknum LSM yang mau menghambat penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Apalagi di Lombok Tengah
banyak kawan-kawan LSM yang bekerja sesuai tupoksi dan undang-undang yang berlaku ” membela yang tertindas dan menindak yang salah”. Ini harus di klarifikasi siapa oknum LSM yang disebut-sebut petugas kejari beberapa hari yang lalu”.
Rusman Hair Sekjen Komda lpkpkntb, Kita dukung 100% omongan kejari tersebut, dan apabila tidak terbukti maka siap-siap dipertanggungjawabkan, karena ini bisa mencederai nama LSM lain dan itu ada undang-undang nya apabila membuat berita hoax atau kegaduhan di tengah masyarakat umum (Katanya).
